Syarat Buka Rekening Tabungan Siaga Bukopin

tabungan siaga bank bukopin

Bank Bukopin memiliki produk simpanan yang bisa anda gunakan untuk tabungan yaitu tabungan siaga bank bukopin, tabungan khusus yang memberikan rasa aman. Bank Bukopin akan memberikan keuntungan yang berbeda dengan bank lainnya.

Tabungan SiAga bank bukopin memiliki suku bunga yang menarik dan menguntungkan, perhitungan bunga yang dilakukan berdasarkan saldo harian dan dibukukan setiap tutup buku akhir bulan.

Tingkat suku bunga di tabungan siaga bank bukopin ini disesuaikan dengan dana yang ditabung, sehingga semakin banyak tabungan nasabah maka bagi hasil dari bunga juga akan semakin besar.

Nasabah Tabungan Siaga Bank Bukopin tidak dikenakan Biaya Penarikan di ATM, Biaya Penyetor melalui teller Bukopin, Biaya Transfer ke semua rekening bukopin, dan Biaya bulanan kartu ATM , hanya biaya administrasi tabungan saja yang dikenakan.

ATM bank bukopiin dapat digunakan di ATM bersama secara real time, sehingga anda bisa melakukan transfer dana dengan mudah kapan pun.

Syarat Membuka Tabungan Siaga Bukopin

  • Tabungan SiAga khusus diperuntukkan bagi nasabah perorangan.
  • Mengisi dan menandatangani formulir aplikasi pembukaan Tabungan SiAga.
  • Menyerahkan fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
  • Setoran Awal Rp 200 Ribu
  • Simple kan?

Cara Buka Tabungan SiAga Bank Bukopin

Anda calon nasabah bank bukopin cukup datang ke kantor cabang pembantu bank bukopin yang ada didaerah masing – masing yang sesuai dengan alamat di identitas anda.

Jika anda tinggal di Wilayah A maka anda pergi ke Kantor Bukopin di Wilayah A. Jangan pergi ke Bukopin wilayah lainnya, karena pembukaan hanya dapat dilakukan di kantor cabang wilayah sesuai dengan identitas nasabah.

Bawa persyaratan yang dibutuhkan diatas, hanya foto kopi KTP dan Asli nya.

Proses pembukaan rekening cukup sepat hanya sekitar 30-40 menit saja. Ketika tabungan siaga bank bukopin ini, nasabah akan mendapatkan fasilitas perlindungan Asuransi.

  • Kematian karena kecelakaan : Rp2juta
  • Cacat Karena Kecelakaan : Persentase maksimal Rp 2.000.000,-
  • Biaya pengobatan karena kecelakaan : Maksimal Rp. 200.000,- perkejadian
  • Santunan meninggal dunia wajar : Rp. 200.000,-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *