|
Bank Syariah Belum Terapkan Basel II |
|
Written by InfoPerbankan.Com
|
Bank Indonesia (BI) menyatakan perbankan syariah belum akan menerapkan Basel II tahun depan. Meski perbankan konvensional mulai menerapkan Basel II tahun depan secara bertahap. Sebabnya, perbankan syariah dinilai masih belum siap.
Sebagai gantinya, perbankan syariah diminta mengoptimalkan penerapan manajemen risiko. `'Sementara kita (perbankan syariah) belum. Kita masih infant industry. Kalau pun diterapkan tidak sekarang, tapi akan menuju ke situ (Basel II). 2008 belum waktunya,'' kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Ramzi A Zuhdi kepada Republika, Jumat, (6/7).
Menurut Ramzi, saat ini perbankan syariah masih dipandang cukup untuk menerapkan manajemen risiko. Terlebih, manajemen risiko tersebut sebetulnya dilandasi sejumlah prinsip yang juga melandasi Basel II. Di antaranya adalah prinsip kehati-hatian (prudent) dan efisiensi. `'Memang Basel II belum kita pakai, tapi prinsip-prinsip umumnya telah kita pakai dalam manajemen risiko perbankan syariah,'' katanya.
Meski demikian, Ramzi mengakui pentingnya penerapan Basel II bagi perbankan syariah. Penerapan Basel II diyakini akan mendorong industri perbankan syariah semakin berkembang lebih baik. Terlebih, penerapan Basel II akan meningkatkan kepercayaan investor internasional terhadap perbankan syariah Indonesia. `'Sebabnya, banyak praktik perbankan di dunia telah mengacu pada Basel II,'' katanya.
Ramzi menyebutkan, pihaknya memprediksi kemungkinan Basel II baru bisa diterapkan bagi perbankan syariah pada 2010. Namun, hal tersebut tergantung kesiapan perbankan syariah. `'Jadi, kita belum bisa memorediksi ke situ. Mudah-mudahan tahun 2010,'' katanya.
Ketua Umum Asosiasi Bank Islam Indonesia (Asbisindo), Ahmad Riawan Amin mengaku tidak mempermasalahkan penerapan Basel II bagi perbankan syariah. Namun, penerapan Basel II bagi perbankan syariah hendaknya didasarkan pengkajian mendalam. Sebabnya, bila Basel II memang dapat mendorong perkembangan perbankan syariah menjadi lebih pesat, maka Basel II dapat diterapakan.
Menurut Riawan, dalam menerapkan prinsip apapun hendaknya dipertimbangkan secara masak. Sebabnya, penerapan suatu prinsip hendaknya harus dipastikan dapat memberikan keuntungan bagi perkembangan perbankan syariah dan bukan malah menghambat. `'Karena itu, bagi bank syariah, tidak masalah menerapkan Basel II sejauh itu menguntungkan.''
Bbidik Indonesia Ramzi juga menyebutkan, selain Citibank dan Stanchart, terdapat dua bank lain yang juga tertarik untuk berinvestasi masuk ke perbankan syariah Indonesia. Keduanya berasal dari Dubai dan Bahrain. Namun, keduanya telah bertemu dengan BI bulan lalu dan menanyakan berbagai hal terkait perbankan syariah Indonesia. `'Ada dua bank yang sifatnya baru tanya-tanya. Semangat mereka cukup tinggi,'' katanya.
Menurut Ramzi, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan mereka tertarik berinvestasi di Indonesia. Salah satunya adalah karena Indonesia dinilai memiliki potensi pengembangan bisnis perbankan syariah cukup besar, karena Indonesia merupakan negara berpopulasi Muslim terbesar di dunia.
Namun, menurut Ramzi, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan mereka dalam berinvestasi. Salah satunya adalah mereka meminta kejelasan pengenaan pajak ganda (double taxation) atas transaksi keuangan atau perbankan murabahah (jual beli). Faktor lainnya adalah banyaknya peluang investasi pembiayaan di Indonesia. Hal tersebut terutama pembiayaan infrastruktur yang memang cukup digandrungi investor Timur Tengah. `'Mereka selalu menanyakan mengenai double taxation atas murabahah. Ini kendala kita. Karena itu, ini perlu segera diselesaikan,'' katanya.
Berdasarkan data publikasi BI, aset perbankan syariah per Mei lalu tercatat sebesar Rp 29 triliun. Sedangkan, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) dan penyaluran pembiayaan masing-masing tercatat sebesar Rp 22,57 triliun dan Rp 21,92 triliun. Sementara, hingga Mei lalu, jumlah bank syariah tercatat sebanyak 26 buah yang terdiri dari tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 23 Unit Usaha Syariah (UUS) |
|
Last Updated ( Friday, 21 December 2007 )
|