|
Waduh, Kredit UMKM Kok Belum Cair Juga… |
|
Written by InfoPerbankan.Com
|
KREDIT tanpa agunan! Sepanjang bulan Juni, rakyat Indonesia dibuai dengan janji-janji manis dari lima pasang calon presiden dan wakil presiden. Calon pemimpin negeri ini mengumbar janji akan memberikan perhatian lebih besar kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 40 juta unit. Salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan lantang menyatakan siap mengucurkan kredit kepada ibu rumah tangga tanpa agunan.
BAGI calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) janji ini mungkin tidaklah terlalu muluk-muluk. Namun, jangankan ibu rumah tangga yang diberi angin surga, kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) justru meragukan keseriusan sang calon pemimpin negeri ini. "Duit dari mana untuk beri kredit kepada ibu rumah tangga yang buka usaha. UMKM yang sudah jelas membutuhkan tambahan modal kerja saja belum tersentuh kredit dari perbankan, malah mau dikasih ke ibu rumah tangga. Siapa yang percaya," kata Udin (35), pedagang bakso keliling di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menanggapi janji capres tersebut.
Sebenarnya soal kredit bagi pelaku UMKM, hampir sepanjang hari ada saja pernyataan pejabat yang menyebutkan, misalnya, ada dana Surat Utang Pemerintah (SUP) Rp 3,1 triliun untuk pelaku UMKM. Belum lagi lupa dengan pernyataan ini, muncul lagi pengumuman baru Rp 2 triliun dana Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) milik badan usaha milik negara (BUMN) siap disalurkan kepada UMKM. Ketimbang bank-bank memarkir ratusan triliun rupiah dana mereka di Sertifikat Bank Indonesia (SBI), lebih baik keran kredit dibuka lebar-lebar dengan mengedepankan unsur kehatian-hatian.
"Setiap menjelang pesta demokrasi di negeri ini semua orang, bahkan yang tak tahu apa itu UMKM, ikut angkat bicara, semua ingin jadi pahlawan bagi pelaku usaha yang diyakini tangguh meski badai krisis ekonomi menerjang negeri ini dan mampu menyerap banyak tenaga kerja. Cuma sampai detik ini yang namanya kredit untuk UMKM itu tak jelas juntrungannya," begitu kata Abadi Sinukaban, pemilik usaha garmen di Kelurahan Sukabumi Selatan, Jakarta Selatan.
Pembahasan soal penyaluran kredit yang bersumber dari dana SUP 005 senilai Rp 3,1 triliun oleh DPR dan pemerintah sangat panjang dan melelahkan. Yang dibahas sampai setahun tidak hanya berapa persen bunga kredit sampai di debitor, tetapi juga penentuan lembaga keuangan atau BUMN yang dinilai kapabel menyalurkan uang tersebut.
Begitu institusi yang menyalurkan dana tersebut dan tingkat suku bunga ditetapkan, giliran muncul persoalan baru yang diciptakan oleh pemerintah sendiri, dalam hal ini Bank Indonesia (BI). Bank sentral ini membuat aturan yang menurut kalangan perbankan sulit dipenuhi, yakni menyangkut persentase penyaluran hingga bulan September harus 80 persen. Namun, aturan ini dianulir setelah mendapat protes dari lembaga keuangan dan perbankan.
>small 2small 0< kata Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan RI Gunawan Sumodiningrat, di sisi moneter kurs rupiah relatif stabil dengan kecenderungan menguat. Kinerja pasar modal juga menunjukkan perbaikan yang berarti. Tahun 2003 laju inflasi menurun menjadi sekitar 5,1 persen, lebih rendah dibandingkan tahun 2002 yang 10 persen.
Terkendalinya laju inflasi membuat suku bunga jadi menurun. Suku bunga rata-rata tertimbang SBI satu bulan turun dari 13 persen pada Desember 2002 menjadi 8,3 persen pada Desember 2003.
Di sektor perbankan, meski kredit yang disalurkan kepada masyarakat pada akhir Desember 2003 meningkat menjadi Rp 437,9 triliun atau naik rata-rata 22,5 persen di tahun 2003, rasio penyaluran dana masyarakat terhadap total dana pihak ketiga (DPK) atau loan to deposit ratio (LDR) masih relatif rendah. Pada Oktober 2003 LDR tercatat 42,4 persen, masih jauh lebih rendah dibandingkan sebelum krisis sekitar 70-80 persen, lebih tinggi dari tahun 1999 atau sekitar 20,5 persen, tetapi jauh lebih rendah daripada sebelum krisis, 50-60 persen.
Rendahnya LDR, menurut Gunawan, tampak dari realisasi kredit kepada UMKM yang tidak sesuai rencana. Komitmen 14 bank pelaksana untuk mengalokasikan kredit sebesar Rp 42,3 triliun kepada UMKM menjadi terkoreksi. Pada tahun 2003 kredit untuk UMKM dialokasikan Rp 42,4 triliun, dengan perincian kredit usaha mikro sebesar Rp 7,5 triliun, kredit usaha kecil Rp 15,2 triliun, dan kredit usaha menengah Rp 19,7 triliun. Akhir tahun 2003 penyaluran hanya mencapai 61 persen.
Kekurangberhasilan mencapai target 100 persen, menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada Yogyakarta ini, barangkali dilatarbelakangi oleh mekanisme kehati- hatian dari perbankan dalam menyalurkan kreditnya. Sementara di sisi lain UMKM belum begitu mampu memenuhi persyaratan perbankan. Jadi, masih diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan fungsi intermediasi perbankan, seperti program pemberdayaan konsultan keuangan/pendamping UMKM mitra bank (KKMB), bazar intermediasi perbankan, dan linkage program antara bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) untuk menjangkau UMKM.
Menurut Gunawan, kebijakan ekonomi makro selayaknya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar mampu memecahkan masalah sosial yang mendasar, terutama pengangguran dan kemiskinan. Hal tersebut diupayakan seiring dengan usaha mempertahankan stabilitas ekonomi sosial. Pertumbuhan ekonomi didorong, terutama melalui investasi dan ekspor nonmigas.
Peningkatan iklim usaha untuk mendorong investasi dan daya saing ekspor bisa dilakukan dengan mengurangi hambatan-hambatan yang ada, misalnya menyederhanakan prosedur perizinan, mengurangi tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah serta antarsektor. Upaya lain, meningkatkan kepastian hukum terhadap usaha, menyehatkan iklim ketenagakerjaan, meningkatkan penyediaan infrastruktur, menyederhanakan prosedur perpajakan dan kepabeanan, serta meningkatkan fungsi intermediasi perbankan dalam menyalurkan kredit kepada sektor jasa.
Sebab, kualitas pertumbuhan ekonomi ditingkatkan dengan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang mampu menambah lapangan kerja. Selain itu, memastikan biaya-biaya non- upah minimum provinsi (UMP) mengarah kepada peningkatan produktivitas tenaga kerja serta membangun hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan tenaga kerja.
Hal paling penting, menurut Gunawan, adalah kualitas pertumbuhan harus didorong dengan meningkatkan akses usaha kecil, menengah dan koperasi terhadap sumber daya pembangunan. Upaya ini untuk mengurangi jumlah penduduk miskin yang didorong oleh berbagai kebijakan lintas sektor mengarah pada penciptaan kesempatan usaha bagi mereka.
Pemberdayaan masyarakat miskin, peningkatan kemampuan masyarakat miskin, serta pemberian perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Khusus bagi UMKM dan koperasi, pemerintah selain menciptakan iklim yang kondusif, juga memberikan pendampingan bagi UMKM dan bantuan modal untuk pengembangan usaha mereka. Sayangnya, selama ini yang terjadi, terutama bagi usaha mikro, adalah kesulitan memenuhi kriteria 5C atau character, condition of economy, capacity to repay, capital, dan collateral merujuk kepada aturan perbankan. Untuk itu, pemerintah bersama BI harus bekerja sama menyelenggarakan konsultan keuangan pendamping UMKM mitra bank atau KKMB.
KKMB mempunyai peran strategis dalam pemberdayaan UMKM khusus dalam melakukan indetifikasi potensi, masalah, peluang, dan solusi yang diperlukan. Untuk mewujudkan KKMB, menurut Gunawan, dibutuhkan Satuan Tugas (Satgas) KKMB, pemberdayaan KKMB di tingkat daerah yang beranggotakan perbankan, instansi teknis sektoral terkait, BUMN, usaha swasta, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat. Dengan demikian, Satgas Pemberdayaan KKMB akan menjelma jadi forum lintas pelaku yang akan merumuskan berbagai solusi yang dihadapi oleh kelompok UMKM, khususnya dalam aspek permodalan perbankan.
Gunawan menambahkan, Satgas Pemberdayaan KKMB mempunyai tugas pokok untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan proses pembentukan KKMB, meliputi identifikasi pendamping dan UMKM, pelatihan dan pengawasan evaluasi, Oleh karena itu, keberadaan Satgas KKMB harus mendapat dukungan dari semua pihak yang terlibat di dalam, baik dukungan perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, maupun administrasi organisasional.
Kerja sama lintas sektoral sangat penting karena permasalahan kemiskinan yang coba dipecahkan melalui pemberdayaan UMKM bukanlah tanggung jawab pemerintah semata, tetapi tanggung jawab semua unsur pelaku pembangunan. KKMB berfungsi sebagai pendamping UMKM dalam mengelola usaha dan berupaya menghubungkannya dengan perbankan.
KKMB dalam melaksanakan tugasnya setidaknya memiliki tiga lingkup pekerjaan dalam konsultasinya. Pertama, aspek administratif, meliputi aktivitas pembuatan sistem administrasi keuangan, penyusunan laporan keuangan, proyeksi cash flow, dan proposal kelayakan usaha. Kedua, aspek legalitas, meliputi penyiapan izin usaha, kontrak kerja sama, dan advokasi.
Ketiga, aspek pemasaran dan teknis yang meliputi informasi dan akses pasar, database supplier, informasi teknologi dan perangkat lunak. "Ketiga aspek tersebut pada batas minimal sehingga lingkup KKMB mungkin bisa berkembang dan lebih besar, seiring dengan tuntutan dan kebutuhan UMKM sebagai mitra," kata Gunawan
Peranan KKMB sebagai penghubung antara UMKM dan perbankan, menurutnya, diharapkan mampu mentransformasi UMKM dari nonbankable menjadi bankable. Kendala yang akan muncul tatkala ada ketidakmampuan perbankan dan otoritasnya untuk sedikit melonggarkan persyaratakan pengajuan kredit bagi UMKM.
Sebab kenyataaannya, besarnya bunga tidak menjadi masalah bagi UMKM, tetapi justru prosedur pengajuan kredit yang harus dipermudah. Jadi, KKMB menjadi lebih berarti ketika mampu menyakinkan bank agar membenahi aturan perbankan yang ketat. Misalnya, ketentuan nilai jaminan hingga 120 persen dari plafon kredit. Keberadaan KMB hanya bisa mengubah UMKM dari yang semula tidak bankable dari sisi administrasi dan legalitas menjadi UMKM yang tertib administrasi, akuntabel, terukur, serta mampu memenuhi persyaratan minimal perizinan usaha.
Kerja sama pemerintah dan swasta salah satunya melalui program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan harus lebih digalakkan mengingat keterbatasan anggaran pemerintah. Demikian pula kerja sama pemerintah dengan perbankan melalui pemberdayaan UMKM dalam rangka penanggulangan kemiskinan dengan mengalokasikan kredit bank umum sebesar Rp 38,49 triliun harus lebih diintensifkan pemantauannya, meliputi wilayah kabupaten dan kota serta sektor.
Perbankan selayaknya tidak hanya menempatkan diri sebagai lembaga intermediasi, tetapi juga menjadi mitra aktif UMKM dalam mengembangkan usaha. Artinya, diperlukan kesediaan perbankan untuk menerima KKMB dalam pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, dalam mengembangkan pembangunan ekonomi kerakyatan, peranannya sangat penting.
Menurut Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rudjito, pembiayaan UMKM ke depan bisa dilakukan dengan enam cara. Bank harus terus meningkatkan angka CAR dan likuiditas melalui berbagai cara guna mendukung ekspansi kredit, misalnya, penerbitan subdebt, obligasi, right issue, dan SUP. Bank harus menetapkan fokus pembiayaan yang akan dilayani, menetapkan target pasar dalam rencana bisnis bank, melakukan kerja sama pembiayaan atau lingkage program.
Upaya lain, kata Rudjito, memberikan infrastruktur memadai untuk pengembangan UMKM, seperti CD SMES Project, UKM Center, KKMB, dan sertifikasi tanah. Meningkatkan kewenangan pejabat kantor cabang dalam menyetujui jumlah pinjaman serta pelatihan usaha bagi UMKM.
Secara teori dan kebijakan, UMKM memang selalu menjadi seksi, apalagi menjelang perhelatan pesta demokrasi. Mulut pejabat sampai berbusa-busa ngomong peduli UMKM, tetapi buktinya nanti dulu, kalau terpilih lagi. Asal jangan kalau sudah duduk di kabinet, UMKM dilupakan lagi. Kasihan deh UMKM. (AGNES SWETTA PANDIA) |
|
Last Updated ( Friday, 21 December 2007 )
|
|
|