Arrum : Produk Pembiayaan Haji di Pegadaian

pembiayaan ibadah haji di pegadaian syariah

pembiayaan ibadah haji di pegadaian syariah

Ketika anda ingin berangkat haji maka anda perlu mendaftar dulu di kemenag untuk mendapatkan nomor porsi keberangkatan dengan biaya sebesar Rp25.500.000, adapun masa tunggu sesuai dengan daerah masing-masing.

Jika dalam 2 tahun anda ingin bisa mendaftar ibadah haji maka dalam sebulan anda harus menabung atau menyisihkan uang sebesar Rp1.062.500 per bulan. Jika ingin lebih cepat maka perbesar uang yang ditabung.

Dan pada saat mendaftar di tahun ke-2 sejak anda menabung, masa tunggu keberangkatanpun bisa dimungkinkan sudah berubah. Misal di tahun 2019 masa tunggu 13 tahun, dan anda daftar di tahun 2021 maka bisa jadi masa tunggu menjadi lebih lama mungkin jadi 15 tahun.

Pembiayaan Arrum Haji Pegadaian

Pegadaian memberikan solusi untuk masyarakat yang ingin mendaftar ibadah haji melalui program pembiayaan. Jadi, pegadaian akan memberikan dana talangan untuk daftar haji dan kemudian anda mengansur ke pegadaian sesuai dengan skema yang telah dibuat.

Pada intinya adalah Arrum Haji merupakan produk pembiayaan untuk daftar haji menggunakan sistem gadai emas. Anda bisa langsung mendapatkan nomor porsi haji dan bisa mengetahui kapan anda bisa berangkat.

Syarat Mengajukan Pembiayaan Haji di Pegadaian :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Jaminan berupa Emas atau Dokumen.
  4. Biaya Administrasi Rp270.000

Pembiayaan haji di pegadaian ini memiliki jangka waktu angsuran maksimal 5 tahun. Pembiayaan ini dapat di gunakan untuk mendaftarkan anak yang sudah berumur minimal 12 tahun.

Ilustrasi Angsuran 2 Tahun:

Biaya daftar haji sebesar Rp25.000.000, anda mengajukan pembiayaan 2 tahun. Dengan musnah atau margin sebesar 0.95% perbulan. Maka Anda akan memiliki cicilan perbulan sebesar Rp1.729.000 perbulan.

Apabila ternyata nasabah yang membuka pembiayaan haji meninggal dunia, maka dana akan dikembalikan dan tidak bisa dialihkan ke ahli waris.

Apakah melaksanakan ibadah haji boleh dalam keadaan berhutang??

Menurut hukum agama islam , nasabah diharuskan melunasi hutang atau pinjamannya terlebih dahulu sebelum menunaikan ibadah haji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *