Pengertian Kredit Modal Kerja

Pengeritan Kredit Modal Kerja

Pengeritan Kredit Modal Kerja

Peluang mencari uang dalam bidang usaha memang sangat banyak dan susah – susah gampang, begitu banyak jenis usaha bisnis yang yang dilakukan.

Dalam menjalankan usaha tidak terlepas dengan yang namanya modal uang, ada yang memulai usaha dengan modal besar, ada yang modal kecil, ada juga yang modal pas pasan.

Bahkan ada yang tidak punya modal sama sekali, juga bisa memiliki usaha sendiri.

Karena memang setiap orang memiliki peluang yang sama untuk menjadi Wirausahawan (pembisnis) walaupun modal yang di peroleh dari pinjaman.

Semakin banyak orang yang sadar dan menjalankan usaha maka kesejahteraan masyarakat akan semakin membaik.

Pemerintah mendukung sekali bagi masyarakat yang memiliki niat untuk membuka dan mengembangkan usaha, bagi yang tidak punya modal maka pemerintah akan memberikan modal.

Pemerintah bekerjasama dengan Bank-bank yang ada di Indonesia untuk menyalurkan pinjaman modal kepada pelaku usaha.

Pinjaman yang diberikan pemerintah melalui Bank terdapat 2 kategori, yaitu sebagai kredit investasi dan kredit modal kerja.

Kredit modal kerja meruakan fasilitas kredit jangka pendek yang diberikan kepada peminjam dalam bentuk mata uang rupiah yang digunakan sebagai modal usaha pada suatu jenis usaha, biasanya kredit modal kerja memiki jangka waktu hingga 1 tahun.

Disimpulkan menjadi :

Kredit Modal Kerja yaitu kredit yang diberikan kepada perorangan atau lembaga usaha untuk mengembangkan usaha menjadi lebih besar lagi, tentunya syarat yang harus dipenuhi usaha yang telah berjalan selama kurang lebih 1 tahun.

Banyak pelaku bisnis yang memiliki modal minim untuk mengembangkan usaha, dengan adanya kredit modal kerja yang disalurkan akan membuat mereka lebih mudah dan membuat usahanya menjadi lebih berkembang.

Karena memang kredit modal kerja difokuskan untuk mendukung kemajuan usaha peminjam untuk usaha kecil dan menengah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *