Apakah Uang Rusak Bisa ditukar di Bank?

Menukar Uang Rusak di Bank Indonesia

Uang juga merupakan sebuah barang yang memiliki wujud yang bisa rusak, apabila masyarakat memiliki uang yang rusak dalam nominal Rp 100 ribu , Rp 50 ribu atau nominal lainnya yang sudah tidak layak edar lagi, maka dapat diturak ke Kantor Bank Indonesia, atau bank yakni yang telah disetujui Bank Indonesia.

Uang tidak layak edar dan boleh ditukar ke bank Indonesia meliputi uang cacat, uang lusuh, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Adapun penjelasannya sebagai berikut :

a. Uang Lusuh atau Uang Cacat

Jika anda memiliki uang yang fisiknya sudah lusuh atau cacat maka anda daapt menukarkan ke Bank Indonesia , uang akan diganti dengan nominal sebesar nilai uang tersebut, apabila uang tersebut masuk dikenali keasliannya.

b. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran

Apabila anda memiliki uang yang sudah tak layak edar, yang telah dicabut ijin peredarannya maka anda juga bisa menukarkan ke Bank Indonesia. Akan diganti dengan nominal sesuai dengan yang ditukarkan, asal masih dapat dikenali keasliannya dan jangka waktu 10 tahun sejak pencabutan.

c. Uang Rusak

Sedangkan untuk uang rusak anda bisa tukar ke bank indonesia atau bank lain seperti bank mandiri, bank bca, bank bni untuk ditukar dengan uang yang baru. Dalam penukaran uang yang sudah rusak ada aturannya sebagai berikut :

  1. Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
  2. Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
  3. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama.

Namun ada juga uang yang tidak diberi pengganti. Yakni bila,

  1. Fisik Uang Kertas lebih dari 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya
  2. Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih dari 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  3. Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada Uang Rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih dari 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
  4. Fisik Uang Kertas tidak lebih dari 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
  5. Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomer seri Uang Rusak tersebut beda.

Sumber : okezone.com

12 Comments

  1. Saya punya uang yg sobek akibat digigiti tikus, tapi nomor serinya masih lengkap. Apa bisa ditukar di bank mandiri dll yg sudag dijelaskan diatas ?

  2. sy ma tukar uang 100 rb yg dimakan rayap tp no serinya masi lengkap bisa ggk ya ?

  3. Saya punya uang rusak digigit tikus 700 rb(uang 100 rb an) Apakah bisa ditukar di bank BRI terdekat

  4. Saya punya uang rusak , uang sobek , uang tahun lama dan uang koin lama .
    Apakah bisa di tukarkan di bank terdekat ?

  5. Saya ada Uang pecahan 100ribu rusak akibat disobek2 oleh anak saya. Apa bisa ditukarkan ke bank terdekat.
    Trimakasih

  6. Saya ada uang rusak senilai 100 rbu. Koyak sedikit. Sudah saya coba tukar d bank BRI Padang lawas hutaraja tinggi tetapi tidak bisa.

  7. Saya ada uang rusak senilai 100 rbu. Koyak sedikit. Sudah saya coba tukar d bank BRI Padang lawas hutaraja tinggi tetapi tidak bisa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *