BNI Syariah merupakan salah satu bank terbaik yang melayani nasabah dengan sepenuh hati, bagi anda yang ingin menabung dengan prinsip islam maka BNI syariah menjadi salah satu pilihan, dengan berbagai jenis tabungan yang dapat anda pilih termasuk salah satunya tabungan bisnis hasanah.
Tabungan bisnis syariah ini menggunakan 2 jenis akad, yaitu akad Wadiah dan Mudaharabah yang dilengkapi dengan buku tabungan sebagai mutasi debit dan kredit, tak hanya itu BNI syariah menawarkan bagi hasil yang lebih kompetitif.
Fasilitas yang akan di dapat oleh nasabah pada rekening tabungan bisnis hasanah ini berupa :
- Buku tabungan,
- Kartu ATM BNI Hasanah,
- dan fitur layanan transaksi E-banking seperti ATM, SMS Banking, Internet Banking, Mobile Banking.
Tabungan ini sangat cocok bagi anda yang sedang menjalankan sebuah bisnis atau usaha, karena selain menggunakan prinsip syariah juga memiliki catatan transaksi yang sangat terperinci.
Terlebih lagi jika anda sedang membutuhkan modal dan ingin mengajukan pembiayaan maka tabungan ini dapat dijadikan sebagai agunan pembiayaan
Anda dapat melakukan transaksi atau layanan lainnya di kantor cabang BNI / BNI Syariah di seluruh Indonesia dan kartu ATM yang diberikan juga dapat digunakan pada jaringan ATM (ATM BNI, ATM Bersama, ATM Link, ATM Prima & Cirrus) dan kartu belanja (Debit Card) di merchant berlogo MasterCard di seluruh dunia.
Biaya-Biaya:
- Saldo Minimum Rp. 5.000.000,-
- Biaya di bawah saldo minimum Rp. 50.000,- (Mudharabah)
- Biaya di bawah saldo minimum Rp.50.000,- (Wadiah)
- Biaya Pengelolaan Rekening Rp. 11.000,-/bulan (Mudharabah)
- Biaya Penutupan Rekening Rp. 100.000,- (Mudharabah)
- Biaya Penutupan Rekening Rp.50.000,- (Wadiah)
- Biaya Pembuatan Kartu Rp 5.000,-
- Biaya Penggantian Buku Rp 1.50
Untuk membuka rekening tabungan bisnis hasanah anda harus menyiapkan persyaratan berupa KTP (sebagai kartu identitas) dan setoran awal sesuai dengan saldo minimum yang telah ditetapkan diatas. Rekening ini dapat dibuka oleh anda secara online maupun datang langsung ke kantor BNI Syariah.