Biaya Daftar Haji 2019

Biaya Daftar Haji 2019

Biaya Daftar Haji 2017

Menunaikan Ibadah Haji merupakan salah satu ibadah yang ada dalam rukun islam yang harus dilaksanakan bagi umat islam yang mampu.

Untuk bisa berangkat haji, bagi WNI harus mendaftar terlebih dahulu ke Kankemenag dengan membuka tabungan khusus haji di Bank Syariah nanti nya biaya daftar haji dibayar lewat tabungan tersebut.

(2017) Masa tunggu keberangkatan haji jika anda mendaftar di tahun 2017/2019 yaitu selama 13 tahun itu artinya anda akan berangkat pada tahun 2030/2031, namun masa tunggu dapat berubah sewaktu-waktu seiring dengan regulasi yang berlaku, seperti ada penambahan kuota dsb.

Bagi anda yang ingin mendaftar haji maka harus membuka tabungan khusus haji di bank syariah terlebih dahulu, anda bisa memilih bank syariah yang dekat dengan anda, apakah itu bank bri syariah, bank syariah mandiri, bank bni syariah dsb.

Biaya daftar haji 2019 yaitu sebesar Rp25 juta

Uang tersebut harus anda masukkan kedalam saldo tabungan haji.

Sebelum datang ke kemenag anda harus mengajukan permohonan surat validasi pendaftaran haji ke Bank tempat anda menabung, pastikan saldo tabungan anda sudah mencapai Rp25 juta sebagai biaya pendaftaran.

Surat validasi yang dikeluarkan BPIH harus anda bawa ke kantor Kemenag untuk mengajukan proses pendaftaran untuk bisa mendapatkan nomor porsi haji.

Selain surat validasi anda juga harus membawa persyaratan lainnya berupa : fotocopy KK, fotocopy KTP, surat keterangan domisili dari kelurahan, fotocopy buku nikah, fotocopy buku tabungan, foto 3×4 80% tampak wajah, surat keterangan sehat.

Baca Juga : Tabungan Haji BRI Syariah

5 Comments

  1. Baru baru saya datang dari depag katanya pembayaran calon jamaah haji harus dibayar langsung didepag tidak melalai bank lagi

  2. @Anonymous: Pembayaran tetap lewat Bank Syariah, Calon Haji perlu memiliki rekening tabungan haji dan nanti Bank ybs akan transfer ke Depag… Nanti anda akan mendapatkan Bukti Pembayaran.

  3. saya mau tanya. bapak sy punya tabungan haji di BRI. sudah beli porsi 25 jt tahun 2017 lalu. sekarang di tabungan tersebut ada uang sebesar 35 juta. apakah uang 35 jt itu bisa diambil?

  4. saya mau tanya. bapak sy punya tabungan haji di BRI. sudah beli porsi 25 jt tahun 2017 lalu. setelah itu lanjut menabung lagi di tabungan haji tersebut. sekarang di tabungan haji itu
    ada uang sebesar 35 juta. apakah uang 35 jt itu bisa diambil?

Leave a Reply to syafiun

Your email address will not be published. Required fields are marked *