Cara Mengajukan Kredit KUR di Bank Mandiri

KUR Bank Mandiri

Banyak Para Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengalami kendala dalam pengembangan usaha karena kebentur dengan permodalan.

Ini sudah menjadi masalah umum yang dihadapi para pelaku usaha mikro, maka dari itu perlu melakukan pinjaman modal dari pihak lain.

Bisa membuat sebuah program Investasi yang menawarkan bagi hasil kepada investor, atau bisa juga menggunakan jasa perbankan melalui program KUR.

Selain Bank BRI , Bank Mandiri juga menyediakan KUR kepada pelaku usaha yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usaha.

KUR merupakan program pinjaman yang ditawarkan Bank yang ditujukan kepada Pelaku UMKM, sehingga masalah akan modal dapat teratasi dan bisa segera mengembangkan usaha menjadi yang lebih baik.

Anda dapat mengembalikan pinjaman KUR Bank Mandiri secara kredit angsuran dari hasil keuntungan usaha yang anda kembangkan.

Untuk bisa mengajukan KUR Bank Mandiri , pastikan anda tidak sedang dalam atau menerima kredit dari Bank Lain dari Instansi Lembaga Pemerintah lainnya.

Dan Anda juga sedang tidak berada dalam Kredit Konsumtif, seperti membeli motor dengan cara kredit, KPR, atau Program Kredit Lainnya.

Maka anda perlu menyelesaikan Kredit tersebut untuk bisa melakukan pinjaman KUR Bank Mandiri.

Syarat Pengajuan KUR Bank Mandiri

  • Kartu Identitas KTP atau SIM yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen Usaha : NPWP, SIUP,SKDU
  • Fotokopi rekening tabungan 6 bulan terakhir

Bank Mandiri melayani anda untuk mengajukan pinjaman KUR ketika syarat umum tersebut telah dicukupi, yang kemudian anda dapat mengajukan pinjaman dengan plafond KUR maksimal Rp500 juta (KUR Langsung).

Adapun untuk Kredit Tidak Langsung adalah Sebagai Berikut :

  • Pola Excuting : Maksimal Rp. 2 Milyar per lembaga Linkage dan maksimal Rp. 100 Juta per end user
  • Pola Channeling : Sesuai daftar nominatif end user dengan limit kredit per end user s/d Rp. 500 Juta

Jangka Waktu Kredit Usaha Rakyat :

  1. KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun
  2. KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 10 tahun
  3. KI perkebunan tanaman keras maksimal 13 tahun dan tidak dapat diperpanjang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *