Pengertian dan Manfaat Seseorang Memiliki NPWP

Pengertian dan Manfaat Seseorang Memiliki NPWP

Manfaat NPWP

Jika anda tinggal di Indonesia maka jadilah warga negara yang baik dengan taat membayar pajak yang telah menjadi kewajiban anda yang harus di laksanakan.

Seseorang yang memiliki kewajiban membayar pajak perlu memiliki NPWP (singkatan dari : Nomor Pokok Wajib Pajak). 

Pengertian NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP terdiri dari 15 digit angka (9 angka didepan adalah kode wajib pajak dan 6 digit setelahnya adalah kode administrasi). Berdasarkan ketentuan perpanjakan, 1 orang hanya akan diberikan 1 NPWP saja (tidak lebih). 

Untuk membuat NPWP, silahkan datang ke kantor perpajakan dan pendaftaran gratis. Namun, Masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya mengerti dan memahami tentang fungsi dan manfaat memiliki NPWP.

Untuk itu kami akan menjelaskan manfaat memiliki NPWP, sebagai berikut :

A. Sebagai Persyaratan Administrasi

Saat ini NPWP menjadi suatu syarat administrasi dalam pengurusan suatu kepentingan.

Beberapa instansi mengharuskan seseorang memasukan nomor NPWP sebagai syarat wajib dalam mengurus administrasi pembuatan dokumen di tempat tersebut, seperti membuat kartu kredit bank, rekening tabungan bank, membuat SIUP, bahkan hingga pembuatan paspor sekarang butuh yang namanya NPWP.

Baca Juga : Membuat Rekening Wajib Memiliki NPWP

B. Mempermudah Urusan Perpajakan

Manfaat utama bagi seseorang yang memiliki NPWP tentu akan memberikan kemudahan dalam pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan.

Apabila tidak memiliki NPWP maka dapat dipastikan anda akan ditolak dalam membuat dokumen – dokumen tersebut. Seperti :

  • Mengurusi Restitusi Pajak
  • Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak
  • Mengetahui Jumlah Pajak yang Mesti Dibayarkan
  • Pemotongan Pajak yang Rendah

Bagi mereka yang terkena wajib pajak perorangan namun tidak memiliki NPWP maka pemotongan pajak pada penghasilannya adalah sebesar 20% lebih tinggi dari jumlah pajak yang mesti dibayarkan.

Nah bagi mereka yang memiliki NPWP tentu saja wajib pajak perorangan akan dikenakan pemotongan yang lebih rendah  dari itu.

Jadi tunggu apa lagi, segera lakukan proses pembuatan NPWP sekarang juga.

Sumber : Cermati.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *