Cara Membuat NPWP Pribadi Bagi Yang Belum Bekerja

kantor pelayanan pajak pratama jakarta cakung satu

Kewajiban sebagai warga negara Indonesia yaitu membayar pajak, maka dari itu bagi setiap orang yang sudah bekerja, memiliki usaha sendiri, bekerja paruh waktu, atau lainnya perlu memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak).

NPWP diterbitkan oleh lembaga resmi pemerintah yaitu Direktorat Jendral Pajak, NPWP biasanya selalu dibutuhkan ketikan akan mengurus layanan publik salah satunya ketika akan membuka rekening tabungan di perbankan.

Membuat NPWP terbilang sangat mudah bagi yang sudah memiliki pekerjaan atau usaha sendiri, tapi bukan berarti yang belum bekerja tidak boleh membuat NPWP. Tentu, membuat NPWP merupakan hal yang sangat dianjurkan negara.

Cara Membuat NPWP Pribadi Bagi Yang Belum Bekerja

Kalaupun memang saat ini anda sangat membutuhkan NPWP tapi status belum bekerja, maka tetap bisa membuat NPWP di kantor perpajakan. Anda datang sebagai seseorang yang memiliki sebuah usaha, sebut saja usaha konter hp dirumah.

Untuk mengurus pembuatan NPWP, anda dapat langsung mendatangi kantor pajak atau mengakses situs pajak.go.id untuk mengisi formulir permohonan NPWP.

  1. Datang ke Kantor Kelurahan

Namun, sebelum anda datang ke kantor Pajak di wilayah anda maka sebaiknya anda datang terlebih dahulu ke kantor kelurahan untuk meminta surat keterangan usaha. Anda bisa menyebutkan jenis usaha apa yang sekiranya bisa anda jalankan, contohnya tadi “konter hp”.

Karena memang kalau anda bilang belum punya pekeraan atau tidak punya usaha maka tidak akan dilayani untuk pembuatan NPWP nya, maka perlu surat keterangan usaha dari kantor kelurahan yang ditandatangani dan cap lurah.

Perkara anda punya usaha atau tidak yang penting di surat keterangannya punya usaha, karena untuk membuat NPWP syaratnya harus sudah bekerja atau punya usaha sendiri. Kalau sudah bekerja di buktikan dengan surat keterangan kerja dari perusahaan, sedangkan kalau punya usaha harus melampirkan surat keterangan usaha dari kelurahan.

Nah, maka anda pilih yang punya usaha sendiri, karena cukup minta surat keterangan usaha ke kantor kelurahan.

2. Daftar Online untuk Menghindari Antri Panjang

Ternyata yang datang ke kantor pajak untuk membuat NPWP cukup banyak sehingga wajar kalau menemukan antri panjang, untuk menghindari itu maka sebelum datang ke kantor pajak anda sudah mengisi form secara online melalui situs pajak.go.id.

3. Isi Pekerjaan anda sebagai Wiraswasta / Pegawai Swasta

Pada saat mengisi formulir atau ketika di tanya-tanya oleh petugas mengenai pekerjaan maka bilang saja sebagai wiraswasta yang punya usaha sendiri, toh sudah dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan.

Isi semua formulir online dengan lengkap termasuk mengisi data diri, alamat tinggal, jenis pekerjaan atau usaha dan sebagainya.

4. Periksa Email Secara Berkala

Setelah anda menyelesaikan permohonan NPWP secara online, maka periksa email secara berkala, jika permohonan anda disetujui maka anda akan mendapatkan pesan email yang berisikan informasi dimana kantor pajak yang akan menyerahkan NPWP anda.

5. Ambil NPWP ke Kantor Pajak

Jika sudah mendapatkan email konfirmasi kalau permohonan NPWP anda di setujui maka selanjutnya print informasi pada email tersebut dan bawa ke kantor pajak untuk mengambil NPWP anda.

Bagaimana kalau datang langsung ke kantor pajak tanpa online?

Kalau memang anda tidak ingin mengajukan permohonan NPWP secara online maka bisa langsugn datang ke kantor pajak dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti:

  • Kartu Tanda Pengenal
  • Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Usaha
  • Surat pernyataan di atas materai 6000

Saat diwawancarai jenis pekerjaan maka jawab saja dengan tegas seabagi wiraswasta atau punya usaha sendiri, sebut aja : buka usaha cuci motor, usaha nasi goreng dan sebagainya, yang penting punya usaha.

Anda akan dibantu untuk mengisi formulir permohonan NPWP, serahkan semua berkas dokumen pendukung kepada petugas yang melayani anda. Jika proses sudah dilakukan maka anda tinggal tunggu aja NPWP nya jadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *