Cara Membuat NPWP di Kantor Pajak Sesuai Wilayah

Cara Buat Kartu NPWP

Cara Buat Kartu NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak wajib dimiliki untuk pribadi atau seseorang yang tinggal di Indonesia dan bekerja, baik itu warga negara Indonesia maupun warga negara Asing untuk memudahkan pembayaran pajak yang nantinya akan dirasakan manfaatnya oleh semua rakyat.

Bagi anda yang belum memiliki NPWP dan saat ini belum tahu cara bagaimana membuat NPWP maka kami akan memberikan penjelasan mengenai cara membuat NPWP lengkap beserta persyaratan yang harus dilengkapi untuk masing-masing profesi.

Syarat Membuat NPWP

Karena beragam profesi maka syarat untuk membuat NPWP disesuaikan dengan profesi setiap individu, ada yang berprofesi sebagai Pegawai Swasta, berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada yang berprofesi sebagai Wirausaha atau pelaku usaha dan bagi wanita yang sudah menikah dan bekerja.

Syarat Untuk Pegawai dan PNS :

  • KTP bagi WNI
  • KITAS dan Passpor untuk WNA
  • Fotocopy SK PNS / SK Kepegawaian tempat bekerja
  • Mengisi Formulir di Kantor Pajak

Untuk Wiraswasta dan Usaha :

  • Fotocopy KTP
  • Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan
  • Mengisi Formulir yang telah disediakan
  • Mengisi Surat Pernyataan bermaterai 6000

Untuk Wanita yang Menikah :

  • Mengisi Formulir yang telah disediakan
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy NPWP milik Suami
  • Fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Bagaimana jika Seseorang tersebut belum Bekerja??

Pada dasarnya bagi anda yang belum bekerja maka tidak diwajibkan memiliki NPWP, walaupun bekerjapun harus memenuhi standar minimum pendapatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Dikenakan pajak apabila memiliki penghasilan diatas Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 setahun.

Proses Pembuatan NPWP di Kantor Pajak Wilayah :

Untuk membuat NPWP lengkapi persyaratan yang telah disebutkan diatas secara lengkap, tidak ada kurang satupun.

Jika ada yang belum dilengkapi bisa dipastikan proses pembuatan NPWP anda akan di tunda sampai anda melengkapi persyaratan yang diminta.

Untuk membuat NPWP silahkan datang ke Kantor Pelayanan Pajak yang ada didaerah anda (sesuai dengan domisili KTP).

Selanjutnya anda akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan NPWP yang telah disediakan, selanjutnya anda akan diminta untuk menyerahkan persyaratan sesuai dengan profesi anda.

Setelah syarat lengkap maka petugas akan memproses kartu NPWP yang anda ajukan dengan waktu 1 hari kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *