Untuk Apa Sih Saldo Minimal Mengendap di Rekening Kita?

saldo tabungan mengendap di rekening

Hampir semua bank menetapkan sebuah persyaratan khusus kepada nasabah yang membuka rekening tabungan yaitu terdapat saldo minimal yang mengendap didalam rekening tabungan, saldo mengendap artinya tidak bisa ditarik atau di transfer.

Besarnya minimal saldo yang harus mengendap di rekening tabungan, masing-masing bank memiliki ketentuan yang berbeda-beda, mulai dari Rp1.000.000 hingga yang paling terkecil sebesar Rp20.000, semua tergantung jenis rekening tabungan dan fungsi dari tabungan itu sendiri.

Bagi sebagian nasabah mungkin saldo mengendap di rekening tabungan bukan suatu yang berharga dan terbilang kecil, tapi bagi sebagian nasabah yang lain saldo minimal tentu sangat berharga.

Saldo minimal yang mengendap juga menjadi salah satu syarat yang selalu menjadi pertimbangan bagi sebagian orang yang hendak membuka rekening tabungan baru, nasabah kelas menengah kebawah tentu lebih memilih saldo minimal mengendap yang paling kecil.

Saldo mengendap yaitu saldo atau uang dalam rekening yang harus tersisa, misalnya: rekening tabungan bri simpedes menetapkan syarat saldo minimal sebesar Rp50.000, maka jika didalam rekening terdapat uang Rp200.000 maka yang dapat diambil atau di transfer adalah Rp150.000 dan sisanya Rp50.000

Mengapa harus ada Saldo Minimal yang harus mengendap Rekening Tabungan? Sebenarnya untuk apa sih saldo minimal yang mengendap dalam rekening tabungan itu??

Sebagian besar bank konvensional maupun bank syariah menetapkan kebijakan saldo minimal mengendap untuk setiap produk simpanannya, ternyata saldo mengendap berguna untuk mengantisipasi biaya penutupan rekening tabungan milik jika sewaktu-waktu nasabah tidak lagi menggunakan rekening tabungan.

Seperti yang dilansir di halaman tirto, Heru Kristiana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menjelaskan bahwa saldo mengendap di rekening itu memiliki fungsi untuk menutupi overhead cost bank dalam mengelola deposan.

Overhead cost adalah biaya operasional yang bersifat rutin, selain biaya bunga. Contohnya, biaya umum dan administrasi, tenaga kerja, biaya sewa, biaya penyusutan aset dan peralatan kantor, termasuk biaya cetak buku tabungan dan lain sebagainya. sumber: tirto.id

Jika nasabah tidak menggunakan rekening tabungannya dalam waktu tertentu (biasanya 6 bulan dorman), maka rekening akan ditutup otomatis oleh pihak Bank dan tidak bisa digunakan lagi. Nasabah perlu membuka rekening baru jika ingin memiliki rekening tabungan lagi.