Bantuan Uang muka dari bapertarum kepada PNS untuk beli rumah hingga 30juta

Uang Muka Bapertarum PNS

Banyak orang berharap dan berusaha keras untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang katanya enak karena memiliki gaji tetap dan jaminan pensiun dari pemerintah.

Ditambah lagi, sekarang ini PNS yang belum punya rumah dan ingin membeli rumah, maka akan mendapatkan bantuan uang muka dari Bapertarum.

Karena memang masih banyak PNS yang belum memiliki rumah sendiri, apalagi PNS yang masih digolongan yang mendapatkan gaji dibawah Rp 3 juta,

ketika tidak bisa mengelola keuangan dengan baik maka akan mengalami kesulitan untuk mengumpulkan dana sebagai Uang Muka untuk mewujudkan impiannya tersebut.

Bapertarum memberikan bantuan kepada para PNS berupa uang muka untuk membeli rumah dengan cara kredit,

Besarnya uang muka yang diberikan bervariatif, yang jelas maksimal uang muka sebesar Rp 30 juta.

Apakah anda tertarik untuk mendapatkan bantuan uang muka tersebut?

Uang muka akan diberikan langsung secara tunai kepada PNS yang telah memenuhi syarat.

Maka dari itu untuk bisa mendapatkan bantuan uang muka kredit rumah, anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku.

Adapun persyaratan umum yang harus di penuhi diantaranya :

Persyaratan Umum

  1. PNS Aktif Golongan I s/d Golongan III
  2. PNS dengan Masa Kerja paling singkat 5 Tahun.
  3. Belum pernah memanfaatkan layanan Bantuan BAPERTARUM-PNS.
  4. Belum memiliki rumah

Persyaratan Dokumen :

  1. Mengisi formulir permohonan (dapat didownload disini)
  2. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG)
  3. Fotocopy  SK Kepangkatan terakhir.
  4. Fotocopy Perjanjian Kredit KPR dan dilegalisir Bank penerbit.
  5. Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.
  6. Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yang Mengurus Sebagian Uang Muka.
Adapun besarnya bantuan uang muka yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu : 
  • Rp1.200.000,- untuk PNS golongan I
  • Rp1.500.000,- untuk PNS golongan II
  • Rp1.800.000,- untuk PNS golongan III

Selain Bantuan Uang muka, PNS juga mendapatkan hak dari Bapertarum berupa:

Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM), Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM), Tambahan Bantuan Biaya Membangun (TMB).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *