Cara Mencairkan Saldo Rekening Nasabah yang sudah Meninggal Dunia

saldo tabungan bank

Meninggal Dunia merupakan sebuah kehendak yang pasti diterima oleh semua manusia, tidak ada yang mampu menolak dan tidak ada yang bisa menghindari jika kematian telah datang karena waktunya sudah ditentukan.

Terkait resiko kepastian ini bakal dialami oleh semua orang, maka bagaimana cara mencairkan saldo tabungan yang ada didalam rekening nasabah yang sudah meninggal dunia??

Cara Mencairkan Saldo Rekening Nasabah yang sudah Meninggal Dunia

Pihak keluarga jangan khawatir, karena pihak bank sudah membuat syarat dan ketentuan yang berlaku terkait pencairan uang ketika pemilik rekening meninggal dunia, maka dari itu simak penjelasan yang akan kami jabarkan.

Jika anda memiliki keluarga yang meninggal dunia seperti suami, istri, anak, atau lainnya dan memiliki rekening tabungan maka pihak keluarga dapat mencairkan dana atau saldo yang ada di rekening milik almarhum.

Perlu diketahui bahwa yang bisa mencairkan adalah anggota keluarga dekat yang tertera didalam 1 kartu keluarga, selain nama-nama anggota keluarga yang ada di KK tidak bisa melakukan pencairan, hal ini untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan.

“Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut,” bunyi Pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998.

  • Siapkan persyaratan dokumen yang berlaku

Sama halnya seperti nasabah yang ingin melakukan penarikan tunai melalui teller maka perlu membawa persyaratan dokumen penunjang sebagai bentuk verifikasi identitas bahwa anda pemilik rekening yang akan di cairkan.

Jika pemilik rekening sudah meninggal dan salah satu anggota keluarga ingin mencairkan nya maka lengkap persyaratan yang dibutuhka :

  1. KTP Pemilik Rekening (nasabah almarhum)
  2. KTP Keluarga yang akan mengambil saldo rekening
  3. Surat kuasa dari seluruh ahli waris (surat pernyataan)
  4. Surat keterangan seluruh ahli waris dari lurah dan camat
  5. Fotocopy surat nikah
  6. Fotocopy kartu keluarga dan asli
  7. Surat keterangan kematian dari kelurahan
  8. Surat keterangan kematian dari rumah sakit (bila meninggal di rumah sakit)
  9. Surat keterangan kematian dari kepolisian (bila meninggal karena kecelakaan)
  10. Membawa Buku Tabungan dan KTP Pemilik Rekening
  • Datang ke kantor cabang bank terkait

Setelah syarat nya lengkap maka barulah anda pergi ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai pendukung agar pencairan dana rekening tabungan berhasil.

Datang ke kantor cabang terdekat untuk menemui teller yang sedang bertugas dan pastikan tidak ada dokumen yang kurang, sebab jika salah satu dokumen kurang maka permintaan pencairan dana tudak bisa dilakukan.

Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas, jika semua data berhasil tervefikasi dengan benar maka dana tabungan bisa langsung cair sesuai dengan nilai saldo yang ada di buku tabungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *