• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

INFOPERBANKAN

  • Home
  • Tentang Kami
  • Finance
  • Peluang Usaha
  • Disclaimer
You are here: Home / Penipuan / Jangan Beli Barang Murah Resiko jadi Penadah (Pasal 480)

Jangan Beli Barang Murah Resiko jadi Penadah (Pasal 480)

July 12, 2020 By Admin Leave a Comment

Jual beli barang murah memang sangat lumrah terjadi, apalagi barang yang dibeli adalah barang bekas (second), karena setiap pembeli tentu menginginkan barang yang dibeli dengan harga murah baik untuk digunakan sendiri atau akan dijual lagi agar memperoleh keuntungan.

Membeli barang murah memang tidak dilarang, tapi sebagai pembeli juga harus tetap waspada dan berhati-hati jika ada seseorang yang menawarkan sebuah barang dengan tawaran dibawah harga pasaran karena bisa jadi barang tersebut hasil tindak kejahatan.

Tindak kejahatan yang kerap terjadi seperti:

  • Pencurian barang
  • Penipuan
  • Perampokan
  • dan sebagainya

Barang hasil tindak kejahatan bisa berupa kendaraan, alat elektronik, handphone, bahkan bahan sembako atau yang lainnya.

Jika ternyata barang murah yang dibeli oleh pembeli merupakan hasil tindak kejahatan (pencurian atau lainnya) maka pembeli akan dikenakan pasal 480 sebagai penadah.

Tentu kita tidak ingin dong karena membeli barang murah justru dapat menjebloskan kita kedalam sebuah kasus kepolisian yang memang jika dilihat secara kacamata hukum sangat berat dan ribet, apalagi jika seseorang ditetapkan sebagai penadah.

Pembeli yang memang pada awalnya berikhtikad baik dan tidak tahu apa apa, justru akan masuk kedalam sebuah kasus tindak kejahatan karena membeli barang murah hasil curian atau penipuan. #hanyaAllahyangtahu

Pasal 480 memang sangat membingungkan, orang baik yang tidak tahu apa-apa kalau terlibat dengan masalah seperti ini karena membeli barang hasil curian / tindak kejahatan lainnya bisa menjadi tersangka dan dipenjara.

Apapun alasannya, penegak hukum seperti tidak mau tahu, yang jelas barang bukti ada ditangan pembeli maka pembeli bisa ditetapkan sebagai penadah dan dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp900.000.

Maka dari itu kepada masyarakat baik untuk tetap berhati-hati dan waspada serta patut curiga jika ada seseorang yang menawarkan barang dengan harga murah, apalagi jika transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan malam hari.

Berikut Tips Membeli Barang Murah:

  1. Pastikan ada kwitansi pembayaran dari penjual
  2. Jika kendaraan pastikan ada surat-surat lengkap
  3. Patut curiga jika harga jauh dibawah pasaran dan jangan dibeli
  4. Ajak seseorang saat bertransaksi sebagai saksi
  5. Rekam percakapan jual beli dengan penjual
  6. Tolak tawaran jika transaksi sembunyi sembunyi
  7. Jangan transkasi di malam hari

Bagi anda yang sudah terlanjur tersandung kasus seperti ini, karena membeli barang murah malah ditetapkan sebagai penadah.

Dimana Anda benar-benar tidak tahu kalau barang yang dijual adalah barang hasil pencurian atau penipuan maka bersabar, bersumpahlah dan berdoalah kepada Allah SWT, karena anda termasuk kedalam orang yang teraniaya.

Doa seseorang yang teraniaya itu sangat mustajab dan dapat terkabul, maka hanya Allah lah yang dapat menolong Anda dan mereka yang menganiaya akan mendapatkan balasannya dari Allah baik didunia maupun di akhirat kelak.

Filed Under: Penipuan Tagged With: barang murah, pasal 480, penadah, Penipuan

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

Primary Sidebar

Advertisement

PELUANG USAHA

Cara Menjadi Reseller Bronchips

Cara Menjadi Reseller Es Krim Campina Scoop Counter

Distributor Jaring Ikan Lubang 8 di Bandar Lampung

Cara Menjadi Reseller atau Dropship Minyak Telon Doodle

Cara Menjadi Reseller Zanana Chips

Peluang Berjualan Makanan di Marketplace

Jualan Sabun Klinskin lewat Facebook Ads Sangat Menggiurkan

Cara Dapat uang dari Youtube

Cara Mendapatkan Penghasilan 10 Juta Perbulan Dari Dropship Tanpa Modal

Bisnis Cetak Case Hp Custom yang Sangat Menjanjikan

Copyright © 2014–2021

  • HOME
  • FINANSIAL
  • PELUANG USAHA
  • BISNIS
  • WARALABA