- Wiraswasta
a. Kartu Tanda Pengenal (KTP)
b. Kartu Keluarga dan Surat Nikah
c. Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
d. Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
e. Legalitas Usaha (Akte pendirian berikut perubahan terakhir, TDP, SIUP, NPWP)
f. NPWP pribadi untuk pembiayaan diatas Rp.50 juta
- Profesional
a. Kartu Tanda Pengenal (KTP)
b. Kartu Keluarga dan Surat Nikah
c. Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir
d. Izin praktek yang masih berlaku
e. NPWP pribadi untuk pembiayaan diatas Rp.50 juta
Jangka Waktu
- Minimum 12 bulan
- Maksimum 15 tahun untuk KPR iB yang bertujuan :
- Pembelian Rumah baik dalam kondisi baru (rumah jadi atau indent) dan rumah bekas pakai (second)
- Pembelian bahan bangunan untuk Pembangunan Rumah Baru
- Maksimum 10 tahun untuk
- Pembelian Apartemen
- Pembelian Rumah Toko dan Rumah Kantor
- Pembelian bahan bangunan untuk Renovasi Rumah
- Take Over Pembiayaan Rumah
- Maksimum 5 tahun
Leave a Reply