• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

INFOPERBANKAN

  • HOME
  • FINANSIAL
    • TABUNGAN
    • INVESTASI
  • PELUANG USAHA
  • BISNIS
  • Penipuan
  • Waralaba
You are here: Home / Archives for Pengampunan Pajak

Pengampunan Pajak

menghitung tax amnesty Tax Amnesty adalah sebuah undang-undang pengampunan pajak yang kini telah disetujui oleh DPR, Melalui peraturan ini pemerintah berharap akan mendapatkan penerimaan negara dari pajak terus terdongkrak. Berdasarkan ketentuan dalam objek pengampunan pajak berupa Pajak Penambahan Nilai (PPn), Pajak Atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh). Pengenaan tarif disesuaikan dengan waktu dilakukannya repatriasi dan deklarasi. Tarif Tax Amnesty berlaku bagi harta bersih wajib pajak. Harta bersih adalah harga yang memiliki wajib pajak, namun tidak dilaporkan kedalam SPT. Adapun cara menghitung nya yaitu dengan cara mengurangi harta riil dengan harta yang dilaporkan dalam SPT. Untuk bisa menghitung amnestry wajib pajak, sebelumnya harus mengungkapkan terlebih dahulu harta bersih yang belum pernah di laporkan dalam SPT baik harga didalam negeri maupun luar negeri. Selanjutnya nilai harta tersebut dilaporkan ke Direktoral Jendral Pajak dalam bentuk surat pernyataan dalam mata uang rupiah. Isi dari surat pernyataan tersebut diantaranya berupa : identitas wajib pajak, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan. Setelah diungkap semuanya, selanjutnya membayar uang tebusan, adapun untuk menghitung uang tebusannya dengan cara tarif dikalikan harta bersih dikurangi utang bersih (yang terkait harta bersih tersebut). Nah, lalu bagaimana cara menghitung tax amnesty? Contoh: Pengusaha A memiliki utang kepada pihak lain Rp100 Miliar. Harta pengusaha A per 31 Desember 2015 Rp2 Triliun dan Harta yang dilaporkan sesuai SPT 2015 Rp1,5 Triliun. Bilamana pengusaha A melakukan deklarasi dan repatriasi atas harta bersihnya (Rp2 triliun dikurangi Rp1,5 triliun = Rp500 miliar) pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2016, maka tarif uang tebusannya adalah 3%. Maka uang tebusan yang harus dibayar adalah 3% x (Rp500 miliar – Rp100 M) = Rp12 miliar. Nilai uang tebusan tersebut akan jauh lebih rendah dengan menghitung tax amnesty daripada kondisi normal tanpa tax amnesty, dimana wajib pajak harus membayar hingga 30% dari harta apabila tidak mampu membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang telah dibayarkan pajaknya. Sementara tarif tebusan bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM ditetapkan sebesar 0,5% bagi UMKM dengan aset kurang dari Rp10 miliar dan 2% untuk UMKM dengan aset lebih dari Rp10 miliar. Syarat dan Ketentuan Tax Amnesty 2016, adalah berlaku bagi semua wajib pajak yang berhak mendapatkan Tax Amnesty. Kecuali, wajib pajak yang tengah menghadapi perkara pidana atau menjalani hukuman pidana. (*)

July 16, 2016 By Andri Setiawan S.Kom

menghitung tax amnesty

menghitung tax amnesty

Tax Amnesty adalah sebuah undang-undang pengampunan pajak yang kini telah disetujui oleh DPR, Melalui peraturan ini pemerintah berharap akan mendapatkan penerimaan negara dari pajak terus terdongkrak. [Read more…] about menghitung tax amnesty

Tax Amnesty adalah sebuah undang-undang pengampunan pajak yang kini telah disetujui oleh DPR, Melalui peraturan ini pemerintah berharap akan mendapatkan penerimaan negara dari pajak terus terdongkrak.

Berdasarkan ketentuan dalam objek pengampunan pajak berupa Pajak Penambahan Nilai (PPn), Pajak Atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh). Pengenaan tarif disesuaikan dengan waktu dilakukannya repatriasi dan deklarasi.

Tarif Tax Amnesty berlaku bagi harta bersih wajib pajak. Harta bersih adalah harga yang memiliki wajib pajak, namun tidak dilaporkan kedalam SPT. Adapun cara menghitung nya yaitu dengan cara mengurangi harta riil dengan harta yang dilaporkan dalam SPT.

Untuk bisa menghitung amnestry wajib pajak, sebelumnya harus mengungkapkan terlebih dahulu harta bersih yang belum pernah di laporkan dalam SPT baik harga didalam negeri maupun luar negeri. Selanjutnya nilai harta tersebut dilaporkan ke Direktoral Jendral Pajak dalam bentuk surat pernyataan dalam mata uang rupiah.

Isi dari surat pernyataan tersebut diantaranya berupa : identitas wajib pajak, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan. Setelah diungkap semuanya, selanjutnya membayar uang tebusan, adapun untuk menghitung uang tebusannya dengan cara tarif dikalikan harta bersih dikurangi utang bersih (yang terkait harta bersih tersebut).

Nah, lalu bagaimana cara menghitung tax amnesty?

Contoh: Pengusaha A memiliki utang kepada pihak lain Rp100 Miliar. Harta pengusaha A per 31 Desember 2015 Rp2 Triliun dan Harta yang dilaporkan sesuai SPT 2015 Rp1,5 Triliun. Bilamana pengusaha A melakukan deklarasi dan repatriasi atas harta bersihnya (Rp2 triliun dikurangi Rp1,5 triliun = Rp500 miliar) pada periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2016, maka tarif uang tebusannya adalah 3%. Maka uang tebusan yang harus dibayar adalah 3% x (Rp500 miliar – Rp100 M) = Rp12 miliar.

Nilai uang tebusan tersebut akan jauh lebih rendah dengan menghitung tax amnesty daripada kondisi normal tanpa tax amnesty, dimana wajib pajak harus membayar hingga 30% dari harta apabila tidak mampu membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh dari penghasilan yang telah dibayarkan pajaknya.

Sementara tarif tebusan bagi wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM ditetapkan sebesar 0,5% bagi UMKM dengan aset kurang dari Rp10 miliar dan 2% untuk UMKM dengan aset lebih dari Rp10 miliar.

Syarat dan Ketentuan Tax Amnesty 2016, adalah berlaku bagi semua wajib pajak yang berhak mendapatkan Tax Amnesty. Kecuali, wajib pajak yang tengah menghadapi perkara pidana atau menjalani hukuman pidana. (*)

Filed Under: Artikel Tagged With: Pengampunan Pajak, Pengertian Tax Amnesty, Tax Amnesty, Tax Amnesty Adalah, Tax Amnesty Indonesia

Primary Sidebar

Advertisement

PELUANG USAHA

Cara Menjadi Reseller Bronchips

Cara Menjadi Reseller Es Krim Campina Scoop Counter

Distributor Jaring Ikan Lubang 8 di Bandar Lampung

Cara Menjadi Reseller atau Dropship Minyak Telon Doodle

Cara Menjadi Reseller Zanana Chips

Peluang Berjualan Makanan di Marketplace

Jualan Sabun Klinskin lewat Facebook Ads Sangat Menggiurkan

Cara Dapat uang dari Youtube

Cara Mendapatkan Penghasilan 10 Juta Perbulan Dari Dropship Tanpa Modal

Bisnis Cetak Case Hp Custom yang Sangat Menjanjikan

Copyright © 2014–2020

  • Home
  • Tentang Kami
  • Finance
  • Peluang Usaha
  • Disclaimer