Untuk bisa mengikuti program deposito syariah maka anda bisa mengajukan permohonan di Bank BNI Syariah, karena BNI Syariah memiliki salah satu produk investasi yaitu BNI Deposito iB Hasanah. Merupakan simpanan atau Investasi berjangka yang dikelola dengan prinsip syariah yaitu dengan akad Mudharabah, Dimana produk ini dapat digunakan oleh nasabah perorangan maupun perusahaan.
Nasabah akan mendapatkan beberapa manfaat yaitu deposito menggunakan nama nasabah, bagi hasil deposito akan diberikan langsung ke nasabah dengan cara ditransfer ke rekening tabungan. Deposito ini menggunakan fasilitas ARO atau perpanjangan otomatis jika saldo deposito jatuh tempo belum dicairkan dan nisbah bagi hasil lebih tinggi dari nisbah tabungan biasa.
Deposito ini memiliki fasilitas yaitu diantaranya : Deposito BNI Syariah menggunakan 2 jenis mata uang (rupiah dan US Dollar), nasabah dapat memilih jangka waktu deposito sesuai dengan keinginan yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan juga terdapat Bilyet Deposito.
Untuk mengajukan permohonan keikut sertaan dalam program deposito syariah di BNI Syariah yaitu nasabah harus melampirkan Fotocopy KTP atau Paspor (untuk perorangan), sedangkan Legalitas Perusahaan (untuk Nasabah Perusahaan). Kemudian, setoran awal deposito minimal Rp1 juta / $1000 + Materai
Berikut ini Nisbah / Bagi Hasil :
|
Nasabah |
Bank |
1 bulan |
46% |
54% |
3 bulan |
47% |
53% |
6 bulan |
49% |
51% |
12 bulan |
50% |
50% |
Baca Juga : Deposito Syariah