NPWP diterbitkan oleh lembaga resmi pemerintah yaitu Direktorat Jendral Pajak, NPWP biasanya selalu dibutuhkan ketikan akan mengurus layanan publik salah satunya ketika akan membuka rekening tabungan di perbankan.
Membuat NPWP terbilang sangat mudah bagi yang sudah memiliki pekerjaan atau usaha sendiri, tapi bukan berarti yang belum bekerja tidak boleh membuat NPWP. Tentu, membuat NPWP merupakan hal yang sangat dianjurkan negara.
Cara Membuat NPWP Pribadi Bagi Yang Belum Bekerja
Kalaupun memang saat ini anda sangat membutuhkan NPWP tapi status belum bekerja, maka tetap bisa membuat NPWP di kantor perpajakan. Anda datang sebagai seseorang yang memiliki sebuah usaha, sebut saja usaha konter hp dirumah.
Untuk mengurus pembuatan NPWP, anda dapat langsung mendatangi kantor pajak atau mengakses situs pajak.go.id untuk mengisi formulir permohonan NPWP.
Datang ke Kantor Kelurahan
Namun, sebelum anda datang ke kantor Pajak di wilayah anda maka sebaiknya anda datang terlebih dahulu ke kantor kelurahan untuk meminta surat keterangan usaha. Anda bisa menyebutkan jenis usaha apa yang sekiranya bisa anda jalankan, contohnya tadi ?konter hp?.
Karena memang kalau anda bilang belum punya pekeraan atau tidak punya usaha maka tidak akan dilayani untuk pembuatan NPWP nya, maka perlu surat keterangan usaha dari kantor kelurahan yang ditandatangani dan cap lurah.
Perkara anda punya usaha atau tidak yang penting di surat keterangannya punya usaha, karena untuk membuat NPWP syaratnya harus sudah bekerja atau punya usaha sendiri. Kalau sudah bekerja di buktikan dengan surat keterangan kerja dari perusahaan, sedangkan kalau punya usaha harus melampirkan surat keterangan usaha dari kelurahan.
Nah, maka anda pilih yang punya usaha sendiri, karena cukup minta surat keterangan usaha ke kantor kelurahan.
" data-medium-file="https://i2.wp.com/www.infoperbankan.com/wp-content/uploads/2020/03/kantor-pelayanan-pajak-pratama-jakarta-cakung-satu.png?fit=200%2C135&ssl=1" data-large-file="https://i2.wp.com/www.infoperbankan.com/wp-content/uploads/2020/03/kantor-pelayanan-pajak-pratama-jakarta-cakung-satu.png?fit=630%2C380&ssl=1" srcset="data:image/gif;base64,R0lGODlhAQABAIAAAAAAAP///yH5BAEAAAAALAAAAAABAAEAAAIBRAA7"/>Kewajiban sebagai warga negara Indonesia yaitu membayar pajak, maka dari itu bagi setiap orang yang sudah bekerja, memiliki usaha sendiri, bekerja paruh waktu, atau lainnya perlu memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak). [Read more…] about Cara Membuat NPWP Pribadi Bagi Yang Belum Bekerja