• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

INFOPERBANKAN

  • Home
  • Tentang Kami
  • Finance
  • Peluang Usaha
  • Disclaimer
You are here: Home / Umum / Tata Cara Pembuatan NPWP Perorangan di Kantor Pajak

Tata Cara Pembuatan NPWP Perorangan di Kantor Pajak

December 4, 2016 By Ayu Rosita S.Si 1 Comment

kartu-npwp

NPWP Pribadi merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang tertulis dalam bentuk kartu sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Biasanya NPWP dijadikan sebagai syarat wajib dalam mengurus sesuatu seperti ketika ingin mengajukan kredit pinjaman, ingin mengajukan kartu kredit dan lain lain.

Termasuk salah satunya ketika ingin mengurus SIUP (Surat Ijin Perdagangan) atau Dokumen legalitas yang lain.

Untuk membuat NPWP anda bisa datang ke Kantor Perpajakan untuk regional berdasarkan Identitas masing – masing. Anda tidak bisa membuat NPWP dikantor perpajakan tempat lain selain regional tempat tinggal.

Berdasarkan pengalaman kami dalam membuat NPWP, syarat yang dibutuhkan untuk membuatnya tidak lah sulit. NPWP terbagi menjadi 2 golongan yaitu NPWP atas nama perorangan dan NPWP atas nama Perusahaan.

Bagi anda yang ingin membuat NWP perorangan maka ikuti tata cara pembuatan NPWP yang akan kami uraikan berikut ini :

Pertama, datanglah ke kantor perpajakan regional berdasarkan tempat tinggal anda berdasarkan identitas KTP. Misal anda tinggal di Kabupaten Kediri maka anda harus membuatnya di kantor pajak kediri, tidak bisa membuat di kabupaten blitar atau lainnya.

Kedua, Sebelum anda pergi ke kantor perpajakan maka anda harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan npwp perorangan yaitu berupa KTP dan Surat Keterangan Usaha dari Keluarahan (jika anda bekerja sebagai wiraswasta), jika anda seorang pegawai dari sebuah instansi maka anda bisa gunakan surat keterangan bekerja.

Ketiga, Ambil nomor antrian dan isi formulir yang telah disediakan di kantor perpanjakan dengan benar sesuai dengan data diri anda. Seperti dengan memasukan Nama Lengkap, Alamat Lengkap, Nomor Telp, Sumber penghasilan, Kisaran penghasilan yang diperoleh per bulannya dan kemudian menandatangani formulir tersebut. Jika anda bingung, anda dapat meminta bantuan kepada Petugas.

Keempat, Mendatangi custumer service pembuatan NPWP sesuai dengan nomor antrian yang anda miliki. Serahkan formulir dan berkas bersyaratan pembuatan NPWP. Kemudian petugas anda menginput data anda dan menerbitkan NPWP atas nama anda, tidak ada biaya untuk pembuatan NPWP.

Baca Juga: Syarat NPWP untuk Pegawai

Filed Under: Umum Tagged With: Cara Buat NPWP, Pembuatan NPWP, Syarat Pembuatan NPWP

Reader Interactions

Comments

  1. Muhib says

    August 27, 2020 at 2:46 pm

    Mau tanya klo penghasilan 3jt kan gk wajib bayar pajak? Apakah bisa memvuat npwp ya?
    Terus klo sudah buat apa nanti kena wjb pajak juga

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

Primary Sidebar

Advertisement

PELUANG USAHA

Cara Menjadi Reseller Bronchips

Cara Menjadi Reseller Es Krim Campina Scoop Counter

Distributor Jaring Ikan Lubang 8 di Bandar Lampung

Cara Menjadi Reseller atau Dropship Minyak Telon Doodle

Cara Menjadi Reseller Zanana Chips

Peluang Berjualan Makanan di Marketplace

Jualan Sabun Klinskin lewat Facebook Ads Sangat Menggiurkan

Cara Dapat uang dari Youtube

Cara Mendapatkan Penghasilan 10 Juta Perbulan Dari Dropship Tanpa Modal

Bisnis Cetak Case Hp Custom yang Sangat Menjanjikan

Copyright © 2014–2021

  • HOME
  • FINANSIAL
  • PELUANG USAHA
  • BISNIS
  • WARALABA