• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

INFOPERBANKAN

  • Home
  • Tentang Kami
  • Finance
  • Peluang Usaha
  • Disclaimer
You are here: Home / Archives for Bank Lelang Rumah

Bank Lelang Rumah

2 Cara Membeli Rumah Sitaan Bank

January 17, 2017 By Kukuh Santoso Leave a Comment

Seseorang dapat mengajukan pinjaman di bank dengan mudah yaitu mengajukan pinjaman dengan menggadaikan sertifikat rumah. Akan tetapi apabila nasabah tidak segera mengembalikan dana atau melunasi pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan biasanya bank akan menyita rumah sesuai dengan sertifikat yang digadaikan.
Kemudian bank akan menjual rumah sitaan tersebut, hasil dari penjualan rumah akan digunakan untuk menutupi hutang pinjaman nasabah, apabila ada sisa maka uang akan diberikan kepada nasabah. Biasanya ini menjadi kesempatan bagi seseorang yang ingin membeli rumah dengan harga yang murah, yaitu membeli rumah sitaan bank.

Rumah yang disita oleh bank akan dijual dengan 2 cara :

#1 Anda bisa membeli rumah sitaan bank dengan cara membeli rumah pada umumnya, yaitu anda akan difasilitasi oleh bank untuk dipertemukan dengan debitur atau pemilik rumah.

Ketika bertemu anda dapat bernegosiasi dengan pemilik rumah sampai menemukan harga yang disepakati. Jika sudah ditemukan harga jual rumah maka uang pembelian akan di transfer ke rekening pihak bank.

Contoh : Si A memiliki hutang di bank sebesar Rp 300 juta, sedangkan harga rumah laku dengan nilai Rp 400 juta. Maka Rp 300 juta akan dibayarkan ke bank untuk melunasi hutang dan sisanya Rp 100 juta diserahkan kembali ke debitur.

#2 Anda bisa membeli rumah dengan cara lelang (pelelangan rumah sitaan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Bank yang memiliki banyak stok rumah hasil sitaan yaitu di Bank BRI dan Bank Mandiri.

Apabila anda minat untuk membeli rumah sitaan dengan sistem lelang maka anda bisa langsung ke kantor lelang untuk menjadi peserta lelang, anda tidak perlu pergi ke bank lagi dan anda akan mengikuti proses lelang untuk bersaing dengan calon pembeli yang lain.

Selain itu, pembelian rumah sitaan juga bisa dengan cara over kredit. Ini tergantung dari kesepakatan debitur dan calon pembeli.

" data-medium-file="https://i1.wp.com/www.infoperbankan.com/wp-content/uploads/2017/01/Beli-Rumah-Sitaan-Bank.png?fit=200%2C135&ssl=1" data-large-file="https://i1.wp.com/www.infoperbankan.com/wp-content/uploads/2017/01/Beli-Rumah-Sitaan-Bank.png?fit=630%2C380&ssl=1" srcset="data:image/gif;base64,R0lGODlhAQABAIAAAAAAAP///yH5BAEAAAAALAAAAAABAAEAAAIBRAA7"/>

Beli Rumah Sitaan Bank

Seseorang dapat mengajukan pinjaman di bank dengan mudah yaitu mengajukan pinjaman dengan menggadaikan sertifikat rumah. Akan tetapi apabila nasabah tidak segera mengembalikan dana atau melunasi pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan biasanya bank akan menyita rumah sesuai dengan sertifikat yang digadaikan. [Read more…] about 2 Cara Membeli Rumah Sitaan Bank

Filed Under: Umum Tagged With: Bank Lelang Rumah, Beli Rumah Lelang, Harga Rumah Sitaan, Rumah Sitaan

Primary Sidebar

Advertisement

PELUANG USAHA

Cara Menjadi Mitra Pertashop Pertamina, Inilah Syarat dan Modal Awal!

Cara Menjadi Reseller Bronchips

Cara Menjadi Reseller Es Krim Campina Scoop Counter

Distributor Jaring Ikan Lubang 8 di Bandar Lampung

Cara Menjadi Reseller atau Dropship Minyak Telon Doodle

ARTIKEL TERBARU

VTUBE Belum Juga Kelar Urus Legal malah Rilis VIPLUS

Alasan Tidak Daftar jadi Member VTUBE

VTUBE Resmi atau Tidak? Simak Penjelasan Lengkap

Dimana Kantor VTUBE? Member Disarankan Langsung aja Cek ke Lokasi

VTUBE Dilarang Ada Transaksi Jual Beli Poin Sesama Member

Copyright © 2014–2021

  • HOME
  • FINANSIAL
  • PELUANG USAHA
  • BISNIS
  • WARALABA

 
Loading Comments...
Comment
    ×