Bisakah membuka rekening bank diwakilkan orang lain?

Membuka Rekening diwakilkan

Menabung yang paling aman ya di Bank, tapi itu bukan suatu keharusan hanya sebagai pilihan saja, selanjutnya anda yang menentukan ingin menabung dengan membuka rekening tabungan di Bank Syariah atau Bank Konvensional.

Saat ingin membuka rekening, anda harus melengkapi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh bank tersebut. 

Syarat yang harus dipenuhi biasanya seperti KTP (harus elektronik), membawa kartu keluarga (terkadang juga tidak dibutuhkan), membawa NPWP (terkadang dibutuhkan di beberapa bank tertentu), dan uang tunai sebagai setoran awal (silahkan bawa paling tidak Rp500 ribu) dll.

Kemudian, ada pertanyaan yang masuk kepada kami melalui kolom komentar, isi pertanyaan nya sesuai dengan judul pada artikel ini.

Apakah membuka rekening bank bisa diwakilkan?

Walaupun ini pertanyaan konyol, tapi tetap harus dijawab karena memang yang menanyakan hal tersebut tidak mengerti atau memang saking sibuknya sehingga tidak bisa datang sendiri ke bank untuk membuka rekening tabungan.

Jawabannya sederhana yaitu ” TIDAK BISA DIWAKILKAN”

Rekening merupakan tabungan pribadi dan ada hubungannya dengan UANG atau Harta seseorang sehingga memiliki tingkat privasi dan keamanan yang tinggi.

Bank juga tidak mau dirugikan dikemudian hari jika proses pembukaan rekening dapat diwakilkan.

Disamping itu juga, saat membuka rekening harus menyertakan tanda-tangan ASLI (tinta basah) langsung di atas materai.

Serta, akan menanyakan beberapa pertanyaan verifikasi keamanan dan membuat PIN Transaksi sehingga ini hanya boleh tahu si pemilik rekening tabungan.

Seperti:

Siapa nama ibu kandung?

Berapa tanggal lahir?

Bank manapun BNI, BRI, BCA, MANDIRI, BSM, Bank Mega atau lainnya pun tidak mengizinkan membuat rekening tabungan dengan diwakilkan walaupun masih dalam KELUARGA dan menggunakan Surat Kuasa tetap tidak bisa.

Jika anda ingin membuka rekening, maka anda harus sempatkan waktu datang ke kantor cabang.

Baca Juga : membuka rekening tabungan bank mandiri

13 Comments

  1. Jika memperpanjang kartu rekening tapi yang bersangkutan sudah meninggal bagaimana ?

  2. Bila mengurus kartu ATM milik orang tua yang tertelan di mesin ATM, Apakah bisa diwakilkan?? Sedangkan orang tua sedang sakit.

  3. @Maulana: Dicoba saja, kalau memang tidak memungkinkan..
    Pastikan anda membawa surat kuasa.

  4. Bisakah d wakilkan mengaktifkan buku rek yg sudah nonaktif ,karena posisi saya di luar negeri sedangkan buku rek d rumah, mksh penjelasanya.

  5. bisakah menabung/ setor tunai ke no rek suami diwakili oleh istri???

    adakah mesin setor tunai bank permata di daerah jatiuwung?

  6. Kak kalau anak dibawah 17 tahun buat rekening tapi orang tua belum pernah buka rekening gimana kak?

  7. Saya punya kasus kasus saya soal pembukaan rekening bank BNI karena saya tidak merasa SDH membuka rekening di bank BNI tp waktu saya cek KTP ke bank BNI saya SDH ada rekening bank BNI itu bagaimana bisa tanpa saya tiba2 rekening tabungan saya SDH ada alias SDH terbuka mohon jawab ban nya

  8. Saya kerja di LN setiap bulan sy menabung di BNI,sekitar th 2015 masih bisa cek saldo dgn cara di print oleh anak kandung sy (perempuan) tpi th berikutnya mo ngecek tabungan aja tidak bisa ….katanya bisa pake surat kusa tpi ttp aja sulit birokrasinya,al hasil sy merasa was was apakah uang sy brapa jumlahnya atau setiap nabung masuk atau engga nya jdi gx tau ?

  9. Jika mengurus rekening baru punya ayah apakah bisa diwakilkan…karna ayah dalam keadaan sakit..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *