• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

INFOPERBANKAN

  • Home
  • Tentang Kami
  • Finance
  • Peluang Usaha
  • Disclaimer
You are here: Home / Archives for Penipuan

Penipuan

Jangan Beli Barang Murah Resiko jadi Penadah (Pasal 480)

July 12, 2020 By Admin Leave a Comment

Jual beli barang murah memang sangat lumrah terjadi, apalagi barang yang dibeli adalah barang bekas (second), karena setiap pembeli tentu menginginkan barang yang dibeli dengan harga murah baik untuk digunakan sendiri atau akan dijual lagi agar memperoleh keuntungan.

Membeli barang murah memang tidak dilarang, tapi sebagai pembeli juga harus tetap waspada dan berhati-hati jika ada seseorang yang menawarkan sebuah barang dengan tawaran dibawah harga pasaran karena bisa jadi barang tersebut hasil tindak kejahatan.

Tindak kejahatan yang kerap terjadi seperti:
Pencurian barang

Penipuan
Perampokan
dan sebagainya

Barang hasil tindak kejahatan bisa berupa kendaraan, alat elektronik, handphone, bahkan bahan sembako atau yang lainnya.

Jika ternyata barang murah yang dibeli oleh pembeli merupakan hasil tindak kejahatan (pencurian atau lainnya) maka pembeli akan dikenakan pasal 480 sebagai penadah.

Tentu kita tidak ingin dong karena membeli barang murah justru dapat menjebloskan kita kedalam sebuah kasus kepolisian yang memang jika dilihat secara kacamata hukum sangat berat dan ribet, apalagi jika seseorang ditetapkan sebagai penadah.

Pembeli yang memang pada awalnya berikhtikad baik dan tidak tahu apa apa, justru akan masuk kedalam sebuah kasus tindak kejahatan karena membeli barang murah hasil curian atau penipuan. #hanyaAllahyangtahu

Pasal 480 memang sangat membingungkan, orang baik yang tidak tahu apa-apa kalau terlibat dengan masalah seperti ini karena membeli barang hasil curian / tindak kejahatan lainnya bisa menjadi tersangka dan dipenjara.

Apapun alasannya, penegak hukum seperti tidak mau tahu, yang jelas barang bukti ada ditangan pembeli maka pembeli bisa ditetapkan sebagai penadah dan dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp900.000.

Maka dari itu kepada masyarakat baik untuk tetap berhati-hati dan waspada serta patut curiga jika ada seseorang yang menawarkan barang dengan harga murah, apalagi jika transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan malam hari.

" data-medium-file="https://i1.wp.com/www.infoperbankan.com/wp-content/uploads/2020/07/barang-murah-hasil-pencurian.png?fit=300%2C300&ssl=1" data-large-file="https://i1.wp.com/www.infoperbankan.com/wp-content/uploads/2020/07/barang-murah-hasil-pencurian.png?fit=1016%2C589&ssl=1" data-lazy-sizes="(max-width: 1016px) 100vw, 1016px" srcset="data:image/gif;base64,R0lGODlhAQABAIAAAAAAAP///yH5BAEAAAAALAAAAAABAAEAAAIBRAA7"/>

barang murah hasil pencurian

Jual beli barang murah memang sangat lumrah terjadi, apalagi barang yang dibeli adalah barang bekas (second), karena setiap pembeli tentu menginginkan barang yang dibeli dengan harga murah baik untuk digunakan sendiri atau akan dijual lagi agar memperoleh keuntungan. [Read more…] about Jangan Beli Barang Murah Resiko jadi Penadah (Pasal 480)

Filed Under: Penipuan Tagged With: barang murah, pasal 480, penadah, Penipuan

Waspada, Modus Penipuan Berhadiah Mobil dan Uang dari BRI

March 3, 2018 By Alifa Fadilah 1 Comment

Seluruh Nasabah BRI dihimbau untuk selalu berhati-hati terhadap tabungan dalam rekeningnya, jangan sampai tergoda dengan modus penipuan yang mengatasnamakan BRI dengan menawarkan berbagai jenis hadiah. Mereka (penipu) berpura-pura menjadi pegawai bank dan menghubungi anda yang menyatakan bahwa anda mendapatkan hadiah undian.

Pada dasarnya, penipu melakukan aksi dengan menghubungi korban secara random (acak), yang kebetulan apabila calon korban merupakan nasabah BRI maka akan terpancing dengan tipuan mereka yang mengatasnamakan pihak bank bri.Ada lebih dari 80 juta nasabah yang didalamnya ada yang sudah kena tipu, maka dari itu anda diharap selalu waspada dan berhati-hati.

Ketika ada nasabah yang menjadi korban penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, bukan hanya nasabah saja yang dirugikan melainkan bank juga ikut dirugikan. Reputasi bank menjadi menurun sehingga kepercayaan nasabah yang ingin menabung menjadi menurun.
Jika anda mendapatkan informasi baik melalu sms maupun telp yang mengumumkan bahwa anda menjadi pemenang dalam sebuah program undian yang berhak menerima hadiah dalam jumlah besar, maka hendaknya anda tidak terburu buru mempercayainya dan segera mengecek kebenaran informasi tersebut (dan bisa dipastikan itu penipuan).

Modus Penipuan

Modus yang kerap dilakukan oleh Penipu adalah Penipu mengirimkan sebuah sms kepada nasabah yang berisikan pesan bahwa nasabah tersebut mendapatkan hadiah atas program undian BRI, kemudian nasabah diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi agar hadiah dapat dicairkan bahkan tak jarang penipu yang langsung menelpon korban agar lebih meyakinkan.

“Nasabah diharapkan tidak langsung mudah percaya begitu saja. Abaikan pesan tersebut atau anda dapat menghubungi call center BRI terkait informasi yang anda terima.” Namun, bisa dipastikan bahwa informasi yang anda terima tersebut adalah Penipuan Bermodus Undian Berhadiah.

" data-medium-file="https://i1.wp.com/www.infoperbankan.com/wp-content/uploads/2018/03/Penipuan-Undian-Berhadiah-dari-BRI.png?fit=200%2C135&ssl=1" data-large-file="https://i1.wp.com/www.infoperbankan.com/wp-content/uploads/2018/03/Penipuan-Undian-Berhadiah-dari-BRI.png?fit=630%2C361&ssl=1" srcset="data:image/gif;base64,R0lGODlhAQABAIAAAAAAAP///yH5BAEAAAAALAAAAAABAAEAAAIBRAA7"/>

Penipuan Undian Berhadiah dari BRI

Seluruh Nasabah BRI dihimbau untuk selalu berhati-hati terhadap tabungan dalam rekeningnya, jangan sampai tergoda dengan modus penipuan yang mengatasnamakan BRI dengan menawarkan berbagai jenis hadiah.

Mereka (penipu) berpura-pura menjadi pegawai bank dan menghubungi anda yang menyatakan bahwa anda mendapatkan hadiah undian.

Pada dasarnya, penipu melakukan aksi dengan menghubungi korban secara random (acak), yang kebetulan apabila calon korban merupakan nasabah BRI maka akan terpancing dengan tipuan mereka yang mengatasnamakan pihak bank bri.

Ada lebih dari 80 juta nasabah yang didalamnya ada yang sudah kena tipu, maka dari itu anda diharap selalu waspada dan berhati-hati.

Ketika ada nasabah yang menjadi korban penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, bukan hanya nasabah saja yang dirugikan melainkan bank juga ikut dirugikan.

Reputasi bank menjadi menurun sehingga kepercayaan nasabah yang ingin menabung menjadi menurun.

Jika anda mendapatkan informasi baik melalu sms maupun telp yang mengumumkan bahwa anda menjadi pemenang dalam sebuah program undian yang berhak menerima hadiah dalam jumlah besar, maka hendaknya anda tidak terburu buru mempercayainya dan segera mengecek kebenaran informasi tersebut (dan bisa dipastikan itu penipuan).

Modus Penipuan

Modus yang kerap dilakukan oleh Penipu adalah Penipu mengirimkan sebuah sms kepada nasabah yang berisikan pesan bahwa nasabah tersebut mendapatkan hadiah atas program undian BRI, kemudian nasabah diminta untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi agar hadiah dapat dicairkan bahkan tak jarang penipu yang langsung menelpon korban agar lebih meyakinkan.

“Nasabah diharapkan tidak langsung mudah percaya begitu saja. Abaikan pesan tersebut atau anda dapat menghubungi call center BRI terkait informasi yang anda terima.” Namun, bisa dipastikan bahwa informasi yang anda terima tersebut adalah Penipuan Bermodus Undian Berhadiah.

Filed Under: Finansial Tagged With: Penipuan, Penipuan BRI, SMS Penipuan, Undian Berhadiah

Primary Sidebar

Advertisement

PELUANG USAHA

Cara Menjadi Mitra Pertashop Pertamina, Inilah Syarat dan Modal Awal!

Cara Menjadi Reseller Bronchips

Cara Menjadi Reseller Es Krim Campina Scoop Counter

Distributor Jaring Ikan Lubang 8 di Bandar Lampung

Cara Menjadi Reseller atau Dropship Minyak Telon Doodle

ARTIKEL TERBARU

Alasan Tidak Daftar jadi Member VTUBE

VTUBE Resmi atau Tidak? Simak Penjelasan Lengkap

Dimana Kantor VTUBE? Member Disarankan Langsung aja Cek ke Lokasi

VTUBE Dilarang Ada Transaksi Jual Beli Poin Sesama Member

4 Syarat Yang Harus dipenuhi VTUBE Agar Jadi Legal

Copyright © 2014–2021

  • HOME
  • FINANSIAL
  • PELUANG USAHA
  • BISNIS
  • WARALABA