Mengajukan Pinjaman Melalui Kredit Angsuran Berjangka (KAB) di BPRKS

BPR KS merupakan Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya suatu lembaga keuangan seperti layaknya perbankan lainnya. Namun khusus BPR hanya menerima dalam bentuk deposito atau tabungan berjangka, nasabah tidak bisa melakukan penarikan sebelum jangka waktu berakhir, dan juga tidak bisa melakukan transaksi transfer (giral) seperti bank lainnya.