Perlu anda ketahui bahwa sertifikat rumah tidak bisa digadaikan dipegadaian, yang bisa digadaikan adalah surat tanah (sertifikat tanah).
Bagi anda yang ingin menggadaikan sertifikat rumah atau sertifikat tanah maka bisa mengajukan gadai langsung ke kantor pegadaian, pegadaian memiliki produk berupa Rahn Tasjily Tanah untuk membantu anda mendapatkan pinjaman dengan mudah dan cepat.
Apa itu Rahn Tasjily Tanah
Rahn Tasjily Tanah merupakan produk pegadaian syariah yang dapat dimanfaatkan masayarakat untuk menggadaikan sertifikat tanah, anda perlu mempelajari terlebih dahulu bagaimana proses gadai yang akan dilakukan dan syarat-syarat yang dibutuhkan.
Ternyata produk ini tidak melayani pinjaman untuk kebutuhkan konsumtif, melainkan untuk pembiayaan yang ditujukan untuk para petani dan pengusaha mikro yang sedang membutuhkan tambahan modal usaha dan akad yang digunakan menggunakan prinsip syariah.
Pinjaman dana untuk modal usaha yang bisa didapatkan terbilang cukup besar yaitu mulai dari Rp 1 juta hingga Rp200 juta, dengan cara menggadaikan sertifikat tanah yang dimiliki nasabah.
Ada dua jenis program Rahn Tasjily Tanah yang bisa kamu pilih, yaitu Reguler dan Fleksi.
Jenis reguler mewajibkan pembayaran angsuran setiap bulan, sementara jenis Fleksi mewajibkan pembayaran berjangka dan sekali bayar setiap 3, 4, atau 6 bulan. Khusus Rahn Tanah Fleksi berkala, jangka waktu pembayaran yang diberikan sama dengan Rahn Tanah Reguler.
" data-medium-file="https://i1.wp.com/www.infoperbankan.com/wp-content/uploads/2020/08/gadai-sertifikat-tanah-di-pegadaian.png?fit=300%2C300&ssl=1" data-large-file="https://i1.wp.com/www.infoperbankan.com/wp-content/uploads/2020/08/gadai-sertifikat-tanah-di-pegadaian.png?fit=751%2C404&ssl=1" srcset="data:image/gif;base64,R0lGODlhAQABAIAAAAAAAP///yH5BAEAAAAALAAAAAABAAEAAAIBRAA7"/>Banyak alasan mengapa seseorang memutuskan untuk menggadaikan sertifikat rumah atau tanah di Pegadaian, yang jelas mereka sedang membutuhkan dana cepat untuk suatu keperluan tertentu. [Read more…] about Apa Saja Syarat Gadai Sertifikat Rumah atau Tanah di Pegadaian