Akulaku merupakan sebuah fintech yang melayani masyarakat untuk melakukan pinjaman online atau belanja online dengan sistem pembayaran kredit, banyak orang yang memanfaatkannya untuk belanja di marketplace.
Hampir semua marketplace telah bekerjasama dengan akulaku sehingga pembeli yang terdaftar di akulaku bisa langsung belanja atau membeli barang secara kredit, seperti belanja di shopee, bukalapak, lazada, dan blibli.
Dengan kehadiran akulaku membuat seseorang mudah untuk membeli sesuatu dengan cara kredit, pastikan anda menjaga kerahasiaan akun akulaku agar tidak disalahgunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Jangan Berikan Kode OTP Akulaku ke Orang Lain
Banyak pelaku kejahatan (penipuan) yang berusaha masuk ke akun akulaku milik pengguna, cara yang paling sering dilakukan untuk membobol akun akulaku yaitu dengan cara berpura-pura menjadi CS Akulaku yang menghubungi pengguna.
Kronologi nya seperti ini:
- Penipu menghubungi Pengguna
- Penipu mengaku sebagai CS Akulaku
- Selanjutnya penipu melakukan Request kode OTP login
- Penipu meminta pengguna untuk menyebutkan kode OTP
- Jika pengguna memberikan kode OTP maka penipu berhasil login
- Selanjutnya, penipu mengganti nomor hp dan sebagainya.
Itu adalah kronologi singkat modus penipuan yang dilakukan para pelaku untuk membobol akun akulaku milik pengguna.
Jadi, jangan langsung percaya begitu saja ketika ada telp masuk yang mengaku-ngaku sebagai pegawai atau cs dari akulaku dengan alasan apapun, pasti ujung-ujungnya minta kode OTP.
Perlu anda ketahui, bahwa kode OTP tidak boleh diberikan kepada siapapun termasuk pihak akulaku sendiri, sebab kode OTP bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pengguna itu sendiri dengan keperluan tertentu.
Seperti,
- untuk reset password,
- ganti nomor telp,
- ganti pin atau kata sandi
Akan sangat berbahaya sekali jika anda memberikan kode OTP pada orang yang tidak dikenal termasuk seseorang yang mengaku-ngaku sebagai cs akulaku, karena akulaku tidak pernah menghubungi pelanggan secara langsung.
Banyak pelanggan yang akunnya di bobol oleh penipu yang mengatasnamakan Akulaku maka tutup langsung ketika ada telp masuk seperti itu.
Apa Tujuan Akun Akulaku Dibobol

Tentu ada sesuatu yang menguntungkan bagi penipu, seperti kasus-kasus yang sering terjadi.
Mungkin, hal ini juga dialami oleh anda yang akunnya telah dibobol karena anda memberikan kode OTP kepada mereka.
Mereka (penipu) yang berhasil login dan mengganti akses masuk di akun akulaku anda, maka mereka akan menggunakan akun tersebut untuk membeli sesuatu secara kredit di marketplace atau merchant lainnya yang telah bekerjasama.
Penipu menghabiskan limit yang diberikan pada akun anda.
Biasanya produk yang sering dibeli adalah produk digital seperti pulsa, hanya sedikit penipu yang memanfaatkannya untuk membeli barang, karena bersiko ketahuan lokasinya.
Semua produk yang dibeli menggunakan akun akulaku anda, maka anda yang harus membayar tagihannya karena akun tersebut terdaftar secara resmi menggunakan data pribadi pengguna, maka pihak akulaku akan menagih pengguna atas transaksi yang dilakukan tersebut.
Siapa yang dirugikan?
Sudah pasti pengguna tersebut yang dirugikan, karena yang transaksi yang dilakukan penipu menjadi tanggung jawab pemilik akun. Pemilik akun harus membayar semua tagihan yang dilakukan menggunakan akun akulaku yang telah dibobol.
Apa yang Harus Dilakukan Pengguna?
Segera hbungi pihak penyedia layanan pinjaman atau kredit online (akulaku) untuk segera melakukan pemblokiran saat anda mengetahui bahwa ada kecurigaan terhadap pemberikan kode OTP kepada orang yang tidak dikenal.
Pengguna yang sudah terlanjur dirugikan atas transaksi yang dilakukan maka sebaiknya segera membuat laporan pengaduan tertulis, yang ditujukan kepada pihak pihak penyedia e- commerce kredit online (akulaku) dan ditembuskan ke instansi terkait, misalnya ke YLKI dan OJK.
Tak hanya itu, anda juga bisa melaporkan kasus Anda ke OJK dengan menghubungi nomor telepon OJK yaitu 021-1500665, atau bisa juga dengan cara mengirim email atau surel ke alamat resmi OJK di [email protected]
Adapun untuk mengirimkan laporkan ke YLKI melalui laman Website: http://pelayanan.ylki.or.id. dan selanjutnya anda juga perlu membuat laporan ke pihak kepolisian dengan melampirkan bukti-bukti yang ada.
KIRIM KOMENTAR ANDA