Syarat dan Tahapan Waralaba dengan Indomaret

Tahapan kerja sama :

1. Presentasi pertama

Supaya presentasi berjalan lebih efektif dan bisa langsung ditindak- lanjuti, bagi terwaralaba yang sudah memiliki usulan lokasi tempat usaha sebaiknya membawa fotocopy dokumen pendukung, seperti : Sertifikat Bangunan, IMB, KTP, KK, dan (jika sudah ada) SIUP, TDP, NPWP, PKP, serta denah lokasi. Pada presentasi pertama ini akan dijelaskan dengan detil mekanisme kerjasama, besarnya investasi, keuntungan per bulan dan sistem operasional toko.

2. Presentasi kedua

Pada presentasi kedua akan dipaparkan hasil survey kelayakan dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang mengarah pada besarnya nilai investasi. Biasanya pada presentasi kedua ini dilanjutkan dengan penandatanganan MoU (Nota Kesepakatan) yang mencakup butir- butir pembagian tugas antara pihak Indomaret dengan terwaralaba dalam mempersiapkan pembukaan toko, mulai dari pengurusan perijinan, renovasi bangunan, pembelian peralatan toko, seleksi dan training karyawan, serta termin pembayaran.

3. Pembukaan Toko

Setelah semua item kesepakatan direalisasikan, maka toko siap dibuka dengan program promosi yang ditetapkan Indomaret. Segera setelah toko buka, akan ditandatangani Surat Perjanjian Waralaba untuk jangka waktu 5 tahun.

Baca : Syarat untuk Waralaba dengan Indomaret




Comments are closed.