Kartu ATM berfungsi untuk mempermudah nasabah melakukan berbagai jenis transaksi, untuk mengakses rekening tabungan nasabah perlu memasukan PIN Rahasia. Sehingga kartu ATM bersifat personal yang tidak boleh dipindah tangankan kepada oranglain yang tidak bertanggung jawab.
Ketika ada seseorang yang mencoba mengakses rekening menggunakan kartu ATM anda maka tetap akan terlindungi selama tidak mengetahui pin atm nya, maka dari itu jika yang bersangkutan salah memasukan PIN hingga 3 kali berturut-turut maka kartu ATM akan diblokir termasuk jika nasabah melakukan kesalahan yang sama.
Salah memasukan PIN ATM dianggap sebagai masuk dengan paksa dan dianggap bukan nasabah, maka kartu ATM akan otomatis diblokir. Jika ternyata anda sendiri yang melakukannya maka anda bisa mengajukan reset pin apabila anda sudah mengetahui pin sebenarnya, namun jika tetap tidak tahu pinnya maka anda perlu ganti kartu ATM.
Ganti kartu ATM dilakukan jika mengalami beberapa hal:
- kartu ATM terblokir karena salah memasukan pin
- kartu ATM hilang
- kartu ATM mengalami kerusakan
- kartu ATM telah kadaluarsa
Kira-kira manakah yang menjadi alasan anda untuk mengganti kartu ATM? perlu diketahui bahwa ganti kartu ATM hanya dapat dilakukan di kantor cabang bank yang anda gunakan, saat ini belum ada yang melayani pembuatan kartu ATM secara online sehingga anda harus datang langsung ke kantor cabang.
Apakah Ganti Kartu ATM Bisa diwakilkan?
Ada pertanyaan yang masuk kepada kami mengenai ganti kartu atm, yaitu apakah bisa ganti kartu atm di wakilkan oleh orang lain (anaknya, adiknya, kakaknya atau anggota keluarga lainnya).
Sayangnya ganti kartu atm tidak bisa diwakilkan.
Apapun alasannnya dan siapapun yang mewakilkannya tetap tidak bisa diwakilkan sehingga untuk menggantinya harus nasabah yang bersangkutan yang mengurus langsung ke kantor cabang.
Jika anda sibuk bekerja maka anda perlu meluangkan waktu dengan izin terlebih dahulu untuk mengurus kartu ATM, sepertinya anda akan mendapatkan ijin dari atasan jika untuk mengurus keperluan seperti ini.
Ini sudah menjadi ketentuan mutlak yang tidak bisa di remehkan, alasannya karena bank tidak mau mengambil resiko terjadinya penyalah gunaan rekening tabungan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Bisa saja orang yang mewakilkan anda berbuat sesuatu yang merugikan terhadap nasabah itu sendiri, dan ini rawan terjadi walaupun yang mewakilkan adalah anaknya sendiri atau anggota keluarga lainnya.
Syarat untuk Ganti kartu ATM di Kantor Cabang
Sepertinya sudah terjawab pertanyaan anda, namun untuk memberikan informasi yang lebih lengkap kami akan menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dibawa saat akan mengurus ganti kartu atm yang hilang, yang rusak, yang kadaluarsa dan sebagainya.
Silahkan dibuat list, jangan sampai ada yang tertinggal karena dapat merepotkan anda sendiri. Jika ada syarat yang kurang maka proses pembuatan kartu atm yang baru tidak bisa dilakukan sampai semua syarat terpenuhi.
Berikut syarat ganti kartu atm:
- membawa kartu tanda pengenal (ktp)
- membawa buku tabungan
- membawa kartu atm (yang rusak / kadaluarsa)
- membawa surat keterangan hilang (jika kartu atm hilang)
- biaya ganti kartu Rp15.000
Kami rasa itu saja syarat yang harus dibawa ketika mengurus kartu atm yang hilang, jika ktp anda hilang maka bisa menggunakan ktp sementara yang diterbitkan langsung oleh dinas kependudukan dan catatan sipil.
Ibu saya ada di malaysia bekerja sebagai tkw. Kartu atm ada di saya apakah saya dapat mewakilkan nya untuk memperbaruwi atm yg sudah kadalluwarsa.dan di dalam nya berisi uang 4 juta.?
Ijin tanya apa bisa diurus oleh anaknya?
Sama pertayaan y, knp gk di jawab bosss.?..?
Ibuk saya sakit kanker sedangkan atmnya keblokir apa bisa di wakilkan sama saya?
@Intan: Bisa..
Bawa: Surat Kuasa, Kartu Keluarga