• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

INFOPERBANKAN

  • Home
  • Tentang Kami
  • Finance
  • Peluang Usaha
  • Disclaimer
You are here: Home / publik / Syarat dan Cara Memperpanjang SIM Secara Online

Syarat dan Cara Memperpanjang SIM Secara Online

February 29, 2020 By Else Septiani S.E Leave a Comment

Bagi anda yang telah berusia 17 tahun diperbolehkan mengendarai kendaraan sepeda motor atau mobil, dengan syarat sudah memiliki SIM (surat izin mengemudi) resmi dari Satpas.

Satpas adalah satuan petugas administrasi sebagai penerbit SIM, Sim yang diterbitkan memiliki masa berlaku selama 5 tahun, jadi kalau anda membuat sim pada tahun 2020 maka harus memperpanjang sim pada tahun 2025.

Penentuan masa berlaku sim ditentukan berdasarkan tanggal lahir, sehingga setelah umur anda bertambah 5 tahun, maka sebelum masa berlaku SIM habis, anda harus sudah mengurus perpanjangan SIM.

Perpanjangan sim dapat dilakukan secara online, apabila anda telah memperpanjang sim lewat dari masa berlaku maka anda diharuskan membuat sim baru dan harus mengikuti test pembuatan sim dari awal lagi.

Tentu anda tidak ingin mengikuti test ulang pembuatan sim baru yang tidak mudah, maka dari itu periksa masa berlaku sim secara berkala sebelum jatuh masa berlakunya berakhir, segera lakukan perpanjangan jika sudah mendekati kadaluarsa.

Syarat memperpanjang SIM online

  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  • SIM lama
  • Surat keterangan kesehatan mata.
  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

Langkah-Langakah Memperpanjang SIM Online

  1. Buka portal website resmi dari Polri
  2. yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id
  3. Pilih menu pendaftaran SIM online
  4. Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan
  5. Isi formulir atau data permohonan SIM baru
  6. Input kode verifikasi lalu klik tombol kirim
  7. Bukti registrasi akan terkirim melalui email
  8. Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI
  9. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara memperpanjang sim secara online yang dapat kami sampaikan, kami harapkan dapat bermanfaat bagi anda yang ingin memperpanjang SIM.

Filed Under: publik Tagged With: cara membuat sim, masa berlaku sim, sim kadaluarsa

Reader Interactions

KIRIM KOMENTAR ANDA Cancel reply

Primary Sidebar

Advertisement

PELUANG USAHA

Cara Menjadi Mitra Pertashop Pertamina, Inilah Syarat dan Modal Awal!

Cara Menjadi Reseller Bronchips

Cara Menjadi Reseller Es Krim Campina Scoop Counter

Distributor Jaring Ikan Lubang 8 di Bandar Lampung

Cara Menjadi Reseller atau Dropship Minyak Telon Doodle

ARTIKEL TERBARU

Alasan Tidak Daftar jadi Member VTUBE

VTUBE Resmi atau Tidak? Simak Penjelasan Lengkap

Dimana Kantor VTUBE? Member Disarankan Langsung aja Cek ke Lokasi

VTUBE Dilarang Ada Transaksi Jual Beli Poin Sesama Member

4 Syarat Yang Harus dipenuhi VTUBE Agar Jadi Legal

Copyright © 2014–2021

  • HOME
  • FINANSIAL
  • PELUANG USAHA
  • BISNIS
  • WARALABA